KEJAKSAAN Negeri Mandailing Natal, sudah memasuk Kades Pasar V Natal dan Mantan Camat Natal RN kedalam Penjara, karena diduga melakukan Korupsi Dana Desa didaerah itu.
Sayangnya, walau Mantan Kades disejumlah kecamatan “Diberhentikan ” karena diduga Korupsi belum juga dimasukkan ke Penjara, apakah memang ada udang dibalik peyek kurang diketahui.
Misalnya, Mantan Kades Simangambat TB, Mantan Kades Gunungtua Jae di Kecamatan Panyabungan, Mantan Kades Malintang Jae di Kecamatan Bukit Malintang, Kades Batang Gadis yang nyata ada dugaan Korupsi, sampai saat ini belum diapa apain oleh Inspektorat dan Kejaksaan.
Apa mungkin kerugian negara sudah dikembalikan..? Belum tentu, sebab belum ada informasi dari Inspektorat Mandailing Natal,soal karugian oknum Kades dan Mantan Kades ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.