Polres Madina Ungkap Kronologi Meninggalnya F di Lokasi Galundung Serta Enam Tersangka

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal (Madina) merilis Enam(6) orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri hingga meninggal dunia.

Adapun inisial para tersangka yakni, ZR, SR, AHR, AJ, F dan M.

Keenam tersangka kini dipasalkan pasal 458 ayat (1) subs 262 ayat (4) subs pasal 466 ayat (3) dari UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kasus ini, istri korban Lesnida Sari Nasution melaporkan para pelaku ke Polres Madina dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA Rabu tanggal 08 April 2026.

Korban sendiri yakni Fardiansyah Sitompul (36) warga Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan.

Korban meninggal dunia diduga akibat di massa warga karena ketahuan mencuri tabung galundung di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Sebelumnya, pada Rabu 08 April 2026 lalu sekira 03.00 wib, tersangka ZR, SR, AHR dan AJ melakukan pengintaian dilokasi galundungan yang sudah tutup yang berada di Desa Runding.

Mereka melakukan pengintaian terhadap korban Pardiansyah Sitompul dan rekannya akibat seringnya barang barang di galundung itu hilang.

Dan tujuan keempat tersangka tersebut melakukan pengintaian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Sekitar pukul 04.00 wib tersangka ZR melihat 2 orang lalu lalang melintasi lokasi galundungan tersebut dengan mengendarai sepeda motor.

Tidak berapa lama tersangka keempat melihat kedua orang laki laki mencurigakan mendorong sepeda motor yang ditumpangi korban ke lokasi galundungan. Selanjutnya kedua orang tersebut masuk kedalam lokasi galundung.

Melihat hal ini, keempat tersangka melakukan penyergapan terhadap kedua laki laki tersebut dan berteriak “maling,” yang membuat warga yang berada disekitar kejadian berkumpul dan melakukan pengepungan.

Pada saat itu, korban Pardiansyah mengeluarkan sebilah parang berukuran 30 sentimeter dan melarang keempat tersangka untuk mendekat dengan cara mengayun ayunkan parang.

Selanjutnya tersangka ZR menghubungi rekannya F, dan mengatakan ada maling. “Kemari kau dulu dan bawa kawanmu,”

Kemudian tersangka ZR, SR, AHR, AJ, dan M berusaha menangkap korban yang pada saat itu mengayunkan parang.

Para tersangka kemudian melempari korban dengan batu, hingga memukuli korban dengan kayu. Tak berselang lama, masyarakat pun berkerumun dan menangkap korban Pardiansyah di lokasi.

Sekitar 1 kilometer dari lokasi pencurian galundungan tersebut tepatnya di Desa Saba Padang Kecamatan Hutabargot, korban sempat naik keatas bukit perkebunan nanas untuk sembunyi.

Namun aksi korban ini diketahui para tersangka, yang selanjutnya mengejar korban hingga berhasil diamankan, dan para tersangka pun melakukan kekerasan.

Tak hanya itu, korban juga diturunkan dari perkebunan itu dan dibawa turun dengan kondisi tangan diikat.

Usai melakukan aksinya, para tersangka dan warga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk mendapatkan perawatan medis, namun naas nyawa korban sudah tidak lagi tertolong.

Mengetahui hal ini, istri korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa suaminya ke Polsek Panyabungan, dan diteruskan ke Polres Madina.

Sementara dalam menangani kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantara 1 potong kayu bulat, 1 potong bambu, 5 potong kayu broti,
1 bilah parang beserta sarung milik korban.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan 1 buah linggis, 1 celana jeans, 1 buah dompet, 1 unit sepeda motor dan kunci, serta 1 biji gunting yang semuanya milik korban.

Barang bukti lain milik korban juga ditemukan Polisi berupa 1 buah tang, 1 buah kepala ikat pinggang, 1 utas tali jemuran, dan tiga buah besi Gelundung hasil curian korban.

Menurut pengakuan para tersangka yang melakukan kekerasan, korban sering melakukan pencurian di lokasi galundungan, dan menurut keterangan para tersangka, bahwa korban sudah berulang kali melakukan pencurian tersebut.

Akibat aksi brutal tersebut. Ferdiansyah mengalami luka parah di sekujur tubuh. Termasuk sejumlah luka bacokan ditemukan di bagian kepala dan tangan korban.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini, kata Kasat, merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis 9/4/2026.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa tersebut.

Polres Madina juga masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini.

Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut juga diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.

“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan( DD/Isk)

Admin :  Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kehadiran Korwasis Sangat Penting, Camat Siabu: Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): Camat Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sudrajad Putra Batubara, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Wartawan Siabu (Korwasis) memiliki peran penting dalam masyarakat dan diharapkan mampu menjadi teladan…

    Read more

    Continue reading
    Wartawan Senior Madina Iskandar Hasibuan Soroti Hubungan Wartawan dan Pemerintah Pada Acara Halal Bihalal Korwasis

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wartawan senior Mandailing Natal (Madina), Iskandar Hasibuan, menyoroti hubungan antara wartawan dan pemerintah daerah saat memberikan sambutan pada kegiatan Halal Bihalal Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Madina, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses