Refleksi 30 Agustus dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Penghilangan Paksa

*** Oleh Susanti Hasibuan, M.A.Hum DOSEN STAIN Mandailing Natal ***

Susanti Hasibuan, M.A.Hum DOSEN STAIN Mandailing Natal

Ada manusia yang hilang, tetapi tidak pernah benar-benar boleh dilupakan. Ada keluarga yang bertahun-tahun menunggu kepastian: di mana anaknya, di mana suaminya, di mana ayahnya, di mana saudaranya.

Tidak ada makam untuk diziarahi. Tidak ada kepastian tentang kematian. Tidak ada jawaban yang memadai tentang apa yang sebenarnya terjadi.Yang tersisa adalah pertanyaan.

Dan pertanyaan itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Setiap 30 Agustus, dunia memperingati International Day of the Victims of Enforced Disappearances atau Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa.

Peringatan ini ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 65/209 dan mulai diperingati sejak 2011. Tahun 2026 memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 20 tahun adopsi International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, sebuah konvensi internasional yang secara khusus ditujukan untuk mencegah dan memberantas penghilangan paksa.

Namun, peringatan tidak boleh berhenti pada seremoni. 30 Agustus seharusnya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: apa arti negara hukum ketika seseorang dapat hilang dan keluarganya tidak memperoleh kepastian tentang nasib orang yang mereka cintai? Ketika Seseorang “Dihilangkan”.

Penghilangan paksa bukan sekadar orang yang tidak pulang ke rumah. Dalam perspektif HAM internasional, penghilangan paksa berkaitan dengan perampasan kebebasan seseorang oleh aparat atau oleh pihak yang bertindak dengan dukungan, persetujuan, atau pembiaran negara, yang kemudian diikuti penolakan untuk mengakui penahanan tersebut atau penolakan mengungkap keberadaan dan nasib orang yang bersangkutan.

Karena itu, penghilangan paksa bukan sekadar persoalan hilangnya seseorang. Ia adalah persoalan hilangnya seseorang dari perlindungan hukum.

PBB menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan ketakutan yang tidak hanya dirasakan korban dan keluarganya, tetapi juga menyebar kepada masyarakat. Di sinilah letak kekejamannya.

Seseorang kehilangan kebebasan. Keluarga kehilangan kepastian. Dan negara kehilangan sebagian dari kepercayaan rakyatnya ketika kebenaran tidak kunjung ditemukan.

Ada satu hal yang sering terlupakan ketika membicarakan korban penghilangan paksa: keluarga korban juga memiliki hak untuk mengetahui kebenaran. Mereka berhak mengetahui apa yang terjadi.

Mereka berhak mengetahui di mana orang yang mereka cintai berada. Mereka berhak memperoleh informasi mengenai nasib korban. Dan apabila korban telah meninggal dunia, keluarga berhak memperoleh kepastian mengenai keadaan dan keberadaan jenazahnya.

Bayangkan sebuah keluarga yang hidup puluhan tahun tanpa jawaban. Setiap suara telepon mungkin dianggap sebagai kabar. Setiap orang asing yang datang mungkin menimbulkan harapan.

Setiap berita tentang penemuan jenazah mungkin kembali membuka luka. Ketidakpastian semacam itu bukan sekadar penderitaan psikologis. Ia merupakan persoalan HAM.

Karena itu, mencari orang yang hilang bukan semata-mata bentuk belas kasihan negara. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap manusia dan keluarganya. Indonesia adalah Negara Hukum Indonesia telah memilih dirinya sebagai negara hukum.

Konstitusi memberikan tempat yang sangat penting bagi HAM melalui Bab XA UUD NRI Tahun 1945. Jaminan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut menjadi salah satu landasan utama sistem perlindungan HAM di Indonesia.

Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang memberikan kerangka hukum mengenai penanganan pelanggaran HAM yang berat.

Dengan demikian, HAM bukan sekadar wacana moral. HAM memiliki dasar konstitusional dan hukum. Konsekuensinya sederhana tetapi sangat penting: negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Negara tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat diminta menaati hukum.

Negara juga harus hadir ketika warga negara membutuhkan perlindungan hukum. Ketaatan Hukum Harus Berlaku Dua Arah Dalam tulisan-tulisan tentang kesadaran hukum, kita sering mendengar seruan agar masyarakat menaati hukum. Masyarakat harus menaati hukum.

Namun, ada pertanyaan yang lebih fundamental: apakah kekuasaan juga tunduk kepada hukum? Inilah jantung negara hukum. Ketaatan hukum tidak boleh berjalan satu arah.

Warga negara wajib menaati hukum, tetapi penyelenggara negara juga wajib tunduk kepada hukum. Aparat penegak hukum wajib menghormati hukum. Institusi negara wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Sebab, jika hukum hanya digunakan untuk mengatur masyarakat tetapi tidak mampu membatasi kekuasaan, maka hukum kehilangan salah satu fungsi terpentingnya. Dalam konteks penghilangan paksa, prinsip tersebut menjadi sangat jelas.

Kewenangan negara untuk menangkap, menahan, menyelidiki, dan menjaga keamanan tidak pernah berarti kewenangan untuk menghilangkan seseorang dari perlindungan hukum. Kewenangan negara selalu memiliki batas.

Batas itu adalah hukum. Dan di atas hukum tersebut terdapat martabat manusia. Jangan Biarkan Keluarga Menunggu Tanpa Akhir
Ada kecenderungan dalam masyarakat untuk menganggap kasus-kasus lama sebagai persoalan masa lalu. “Sudah lama.” “Peristiwanya sudah berlalu.” “Orang-orangnya mungkin sudah meninggal.” “Lebih baik melupakan masa lalu.” Tetapi bagi keluarga korban, waktu tidak otomatis menghapus persoalan.

Tahun boleh berganti. Pemerintahan boleh berganti. Generasi boleh berganti. Namun, pertanyaan keluarga tetap sama: Di mana dia? Apa yang terjadi kepadanya? Siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, penyelesaian persoalan penghilangan paksa tidak semata-mata berbicara tentang masa lalu.

Ia berbicara tentang masa kini dan masa depan. Bagaimana negara memperlakukan warganya hari ini akan menentukan bagaimana masyarakat memandang negara esok hari. Jika sebuah negara mampu mencari kebenaran, masyarakat belajar bahwa hukum memiliki makna.

Jika negara berani membuka fakta, masyarakat belajar bahwa kekuasaan memiliki batas. Jika korban dan keluarga memperoleh keadilan, masyarakat belajar bahwa kehidupan manusia memiliki nilai. Sebaliknya, ketika ketidakpastian dibiarkan terlalu lama, luka sosial dapat diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Kebenaran Bukan Ancaman bagi Negara Kadang-kadang muncul kekhawatiran bahwa membuka kembali kasus-kasus HAM masa lalu akan mengganggu stabilitas.

Menurut saya, cara berpikir seperti itu perlu dikaji kembali. Kebenaran bukan ancaman bagi negara. Justru ketidakjelasan yang berkepanjangan dapat menjadi beban bagi negara.

Pengungkapan kebenaran tidak selalu berarti mencari kesalahan untuk kemudian membalasnya. Kebenaran diperlukan agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi, korban dan keluarga memperoleh pengakuan, dan negara dapat memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang.Bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah melakukan kesalahan. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui, memeriksa, dan belajar dari kesalahannya.

Jangan Sampai “Hilang” Menjadi Kata yang Biasa Bahaya terbesar bukan hanya ketika seseorang hilang.Bahaya yang lebih besar adalah ketika masyarakat mulai terbiasa dengan kata “hilang”.Ketika hilangnya seseorang dianggap sebagai berita biasa. Ketika keluarga korban dianggap terlalu banyak bertanya.

Ketika pencarian kebenaran dianggap mengganggu. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman.Ketika kekuasaan merasa tidak perlu menjelaskan tindakannya kepada rakyat. Jika itu terjadi, maka persoalannya bukan lagi satu atau beberapa korban.

Yang sedang terancam adalah budaya hukum itu sendiri. Negara hukum membutuhkan transparansi. Demokrasi membutuhkan akuntabilitas. HAM membutuhkan perlindungan.

Dan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tidak seorang pun boleh ditempatkan di luar perlindungan hukum. 30 Agustus: Mengingat yang HilangKarena itu, 30 Agustus seharusnya bukan sekadar tanggal dalam kalender internasional.

Ia adalah hari untuk mengingat mereka yang hilang. Hari untuk mendengar keluarga yang masih menunggu. Hari untuk mengingatkan negara bahwa kewenangan selalu disertai tanggung jawab.

Dan hari untuk mengingatkan masyarakat bahwa HAM tidak boleh hanya dibicarakan ketika pelanggaran terjadi di tempat yang jauh dari kita.

HAM dimulai dari satu keyakinan sederhana: setiap manusia memiliki martabat. Karena itu, ketika seseorang hilang, yang hilang bukan hanya satu nama dari daftar penduduk.

Yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan, keamanan, kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan.Dan ketika sebuah keluarga tidak mengetahui nasib orang yang mereka cintai, penderitaan itu tidak boleh dianggap selesai hanya karena waktu terus berjalan.

Mereka Hilang, Tetapi Hak Mereka Tidak Boleh Hilang Kita boleh berbeda pandangan politik, Kita boleh berbeda agama, suku, profesi, dan pilihan.

Kita boleh berbeda dalam memahami masa lalu. Tetapi ada satu hal yang seharusnya tidak boleh kita perdebatkan: tidak seorang pun boleh kehilangan haknya hanya karena kekuasaan memilih untuk tidak menjelaskan apa yang terjadi kepadanya. Inilah makna negara hukum yang sesungguhnya.

Hukum bukan hanya untuk menghukum mereka yang lemah. Hukum juga untuk membatasi mereka yang memiliki kekuasaan. HAM bukan hanya untuk dibicarakan dalam seminar. HAM harus hadir dalam kehidupan nyata.

Dan keadilan bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman. Keadilan juga tentang menemukan kebenaran, memberikan kepastian kepada keluarga, memulihkan martabat korban, serta memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak kembali terjadi.

Pada 30 Agustus ini, mungkin kita tidak mampu menghadirkan kembali semua orang yang telah hilang.

Tetapi kita masih dapat melakukan sesuatu yang sangat penting: jangan biarkan mereka hilang untuk kedua kalinya—hilang dari ingatan, hilang dari sejarah, dan hilang dari tanggung jawab hukum negara.

Sebab, seseorang mungkin dapat hilang dari pandangan. Tetapi hak asasinya tidak pernah boleh hilang(WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    “Surat Pindah Sekolah dan Hak Warga Negara”

    Bagi sekolah, jumlah murid itu penting. Karena menyangkut jumlah dana BOS yang akan diterima. Karena itu kepala sekolah enggan untuk mengrluarkan surat pindah anak. Karena bagi sekolah anak itu sumber…

    Read more

    Continue reading
    Randuk Siregar Kepala BPKAD, Bupati Madina Lantik 9 Pejabat Eselon II

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melantik sembilan pejabat Eselon II untuk mengisi pucuk pimpinan dinas atau badan di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses