SORIKMAS MINING DI UJUNG TANDUK: EVALUASI BERUJUNG SANKSI KERAS?

Konsesi SMM Hambat 14 Lokasi WPR

KRIPIS TUNTAS || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Persoalan Sorikmas tidak hanya berkaitan dengan investasi perusahaan. Ia juga bersinggungan dengan harapan masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam kegiatan pertambangan rakyat.

Pada September 2026, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menyampaikan bahwa Pemkab mengusulkan 36 lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari jumlah itu, 21 lokasi belum dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 lokasi di antaranya dinyatakan tumpang tindih dengan Kontrak Karya Sorikmas.

Lima lokasi lainnya terkendala status Wilayah Pencadangan Negara, sedangkan dua lokasi berkaitan dengan peta penghentian izin baru dan kawasan hutan lindung. Sementara itu, 15 lokasi masih berpeluang diajukan kembali setelah persyaratan teknis dan administrasi dilengkapi.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan WPR bukan hanya soal keberadaan mineral. Ada persoalan batas wilayah, status hukum, data geologi, kawasan hutan, dan kewenangan penetapan.

Tumpang tindih usulan WPR dengan Kontrak Karya tidak otomatis membuktikan Sorikmas melanggar hukum. Sebaliknya, keberadaan kontrak juga tidak menghapus kebutuhan pemerintah untuk menjelaskan status wilayah dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang status setiap lokasi dan alasan hukum yang mendasarinya. Pemerintah perlu membuka informasi, sementara perusahaan perlu menjelaskan bagaimana wilayah konsesinya dikelola dan diawasi.

Rantai tata kelola juga tidak boleh berhenti pada pengusulan WPR. Diperlukan kejelasan perizinan, kelembagaan penambang, keselamatan kerja, pengolahan, akses pasar, perlindungan lingkungan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.

Persoalan ruang memiliki dimensi agraria. Penelitian IPB pada 2014 membahas pertarungan penguasaan kawasan hutan antara kepentingan pertambangan dan konservasi. Artikel jurnal SASI yang terbit pada 2025 turut mengangkat konflik sosial pertambangan dan persoalan tanah ulayat, termasuk kasus Sorikmas di Naga Juang.

Temuan akademik itu bukan bukti bahwa setiap klaim tanah telah sah secara hukum. Namun, ia menjadi alasan untuk memeriksa dokumen pembebasan lahan, kompensasi, pengakuan hak, kesepakatan masyarakat, dan mekanisme pengaduan.

WPR dan persoalan agraria menyangkut ruang serta mata pencaharian. Ada pula pertanyaan lama: Jika Sorikmas berjalan, apakah pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang akan memperoleh bagian kepemilikan yang jelas?
(BERSAMBUNG KE SERI-7)
[gl-mep]

#tambangrakyat
#tambangkorporat
#smm
#merdekagoldmining
#sihayosambung

Mandailing Epicentrum
peci management
Hidayat Harahap
Fraksi Gerindra Dprd Madina
Fraksi Rakyat Madina
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bersama Anak Berkebutuhan Khusus Melangkah Tanpa Diskriminasi

    *** OLEH : AULIA MAWADDAH MAHASISWA PIAUD STAIN MADINA *** Setiap anak lahir membawa keunikannya sendiri. Ada yang cepat berbicara, ada yang lebih suka diam mengamati. Ada yang lincah berlari, ada pula…

    Read more

    Continue reading
    Potong Gaji atau Pecat Pegawai: Siasat Pemkab Madina Hadapi Ruang Fiskal yang Bikin “Mogap”?

    Kripis || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Ketika pemerintah pusat mulai mencari solusi bagi daerah yang kesulitan anggaran, Madina perlu bercermin. Lima tahun perjalanan APBD menyisakan pertanyaan: seberapa besar uang rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses