Konsesi SMM Hambat 14 Lokasi WPR
KRIPIS TUNTAS || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Persoalan Sorikmas tidak hanya berkaitan dengan investasi perusahaan. Ia juga bersinggungan dengan harapan masyarakat untuk memperoleh legalitas dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Pada September 2026, Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution menyampaikan bahwa Pemkab mengusulkan 36 lokasi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dari jumlah itu, 21 lokasi belum dapat dilanjutkan. Sebanyak 14 lokasi di antaranya dinyatakan tumpang tindih dengan Kontrak Karya Sorikmas.

Lima lokasi lainnya terkendala status Wilayah Pencadangan Negara, sedangkan dua lokasi berkaitan dengan peta penghentian izin baru dan kawasan hutan lindung. Sementara itu, 15 lokasi masih berpeluang diajukan kembali setelah persyaratan teknis dan administrasi dilengkapi.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan WPR bukan hanya soal keberadaan mineral. Ada persoalan batas wilayah, status hukum, data geologi, kawasan hutan, dan kewenangan penetapan.
Tumpang tindih usulan WPR dengan Kontrak Karya tidak otomatis membuktikan Sorikmas melanggar hukum. Sebaliknya, keberadaan kontrak juga tidak menghapus kebutuhan pemerintah untuk menjelaskan status wilayah dan pelaksanaan kewajiban perusahaan.
Masyarakat membutuhkan kejelasan tentang status setiap lokasi dan alasan hukum yang mendasarinya. Pemerintah perlu membuka informasi, sementara perusahaan perlu menjelaskan bagaimana wilayah konsesinya dikelola dan diawasi.
Rantai tata kelola juga tidak boleh berhenti pada pengusulan WPR. Diperlukan kejelasan perizinan, kelembagaan penambang, keselamatan kerja, pengolahan, akses pasar, perlindungan lingkungan, serta kontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah.
Persoalan ruang memiliki dimensi agraria. Penelitian IPB pada 2014 membahas pertarungan penguasaan kawasan hutan antara kepentingan pertambangan dan konservasi. Artikel jurnal SASI yang terbit pada 2025 turut mengangkat konflik sosial pertambangan dan persoalan tanah ulayat, termasuk kasus Sorikmas di Naga Juang.
Temuan akademik itu bukan bukti bahwa setiap klaim tanah telah sah secara hukum. Namun, ia menjadi alasan untuk memeriksa dokumen pembebasan lahan, kompensasi, pengakuan hak, kesepakatan masyarakat, dan mekanisme pengaduan.

WPR dan persoalan agraria menyangkut ruang serta mata pencaharian. Ada pula pertanyaan lama: Jika Sorikmas berjalan, apakah pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang akan memperoleh bagian kepemilikan yang jelas?
(BERSAMBUNG KE SERI-7)
[gl-mep]
#tambangrakyat
#tambangkorporat
#smm
#merdekagoldmining
#sihayosambung
Mandailing Epicentrum
peci management
Hidayat Harahap
Fraksi Gerindra Dprd Madina
Fraksi Rakyat Madina
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








