Kripis || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Ketika pemerintah pusat mulai mencari solusi bagi daerah yang kesulitan anggaran, Madina perlu bercermin. Lima tahun perjalanan APBD menyisakan pertanyaan: seberapa besar uang rakyat terserap untuk membiayai aparatur, dan seberapa jauh belanja itu kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan?
CNN Indonesia, Rabu (28 Oktober 2026), mengangkat pembahasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai solusi bagi daerah yang mengalami kesulitan anggaran.
Berita dengan judul “Mendagri dan Menkeu Bahas Solusi bagi Daerah Kesulitan Anggaran” itu menyoroti perhatian pemerintah pusat pada tingginya porsi belanja pegawai dalam anggaran daerah.
Isu ini bukan sekadar urusan Jakarta. Bagi Mandailing Natal, ia menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kesehatan APBD dan efektivitas birokrasi, sebelum kajian pemerintah pusat sampai pada kesimpulan.
Alokasi Belanja Pegawai
Dokumen Rancangan Awal RPJMD Madina 2025–2029 mencatat proporsi realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah sebesar 51,31% pada 2020. Angkanya kemudian tercatat 38,61% pada 2021, 41,27% pada 2022, 40,33% pada 2023, dan 41,44% pada 2024.
Sementara itu, pada APBD 2025, alokasi belanja pegawai dilaporkan sekitar Rp975,65 miliar dari total belanja daerah sekitar Rp2,066 triliun, atau kurang lebih 47,2%. Alokasi belanja modalnya sekitar Rp189,02 miliar, setara 9,1% dari total belanja.
Angka-angka tersebut berasal dari indikator dan tahun anggaran yang berbeda, sehingga tidak boleh dicampur begitu saja. Namun, semuanya memberi alasan untuk mengajukan pertanyaan yang sama: bagaimana keseimbangan antara biaya menjalankan pemerintahan dan anggaran untuk menghasilkan manfaat pembangunan?
Belanja pegawai bukan otomatis pemborosan. Guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pelayanan merupakan bagian penting dari pembangunan.
Persoalannya ialah apakah jumlah, distribusi, kompetensi, dan kinerja aparatur sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Yang perlu dihitung bukan hanya berapa besar uang keluar, tetapi juga berapa besar manfaat publik yang dihasilkan.
Bukan Soal Memecat
Judul ini sengaja mengajukan dua pilihan ekstrem: “potong gaji” atau “pecat pegawai”?
Bukan berarti dua pilihan itu menjadi usulan kebijakan. Gaji aparatur berkaitan dengan hak dan aturan yang berlaku. Namun, ketika ruang fiskal semakin bikin “mogap” — istilah Mandailing untuk keadaan megap atau kesulitan bernapas, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan rutinitas anggaran.
Aparatur juga perlu menjawab amanahnya melalui disiplin, integritas, produktivitas, dan mutu pelayanan. Masyarakat berhak mengetahui apakah urusan administrasi semakin mudah, pelayanan semakin cepat, dan pembangunan semakin dirasakan.
Karena itu, evaluasi harus menyentuh setidaknya tiga agenda.
Pertama, evaluasi kebutuhan pegawai. Periksa jumlah, kompetensi, distribusi, beban kerja, dan kebutuhan pelayanan. Bukan pemangkasan membabi buta, melainkan penempatan sumber daya manusia secara rasional dan proporsional.
Kedua, tata ulang organisasi perangkat daerah. Apakah fungsi antar-OPD masih tumpang tindih? Apakah struktur dan jabatan yang tersedia sebanding dengan beban kerja? Perampingan hanya bermakna jika menghasilkan efisiensi nyata tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ketiga, evaluasi tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai. Dasar hukum, kemampuan fiskal, beban kerja, tanggung jawab, dan indikator kinerja harus diperiksa. Evaluasi bukan berarti memotong hak sesuka hati, melainkan memastikan belanja tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiganya harus berjalan bersama penguatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap belanja pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Untuk Apa Pemekaran?

Inilah pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar APBD.
Pemekaran daerah membawa harapan: pelayanan lebih dekat, pembangunan lebih merata, akses masyarakat lebih mudah, dan kesejahteraan meningkat. Pemerintahan daerah semestinya menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Setelah puluhan tahun Madina berdiri sebagai daerah otonom, evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah kantor, jabatan, atau pegawai. Kita perlu mengukur perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Belanja pegawai yang tinggi tidak otomatis membuktikan pemekaran gagal. Kebutuhan aparatur dan tantangan geografis setiap daerah berbeda. Tetapi jika belanja rutin membatasi ruang untuk memperbaiki jalan, memperkuat layanan kesehatan, meningkatkan mutu pendidikan, dan menggerakkan ekonomi rakyat, keseimbangan anggaran patut diperiksa secara serius.
Karena itu, Pemkab Madina perlu membuka evaluasi lintas tahun dengan klasifikasi yang konsisten: belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, serta hasil pelayanan dan pembangunan. Publik perlu mengetahui bukan hanya ke mana uang dibelanjakan, melainkan juga apa yang diperoleh masyarakat.
Mengukur Amanah
Dalam Horizon Tauhid, anggaran bukan sekadar angka penerimaan dan pengeluaran. Ia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Jabatan bukan sekadar kedudukan, dan gaji bukan sekadar transaksi rutin. Semuanya harus terhubung dengan kemaslahatan.
Maka, ketika ruang fiskal membuat Pemkab Madina “mogap”, jangan buru-buru bertanya siapa yang harus dikorbankan. Periksa dahulu bagaimana pemerintahan disusun, bagaimana anggaran dibelanjakan, dan sejauh mana semuanya masih mengabdi kepada tujuan pemekaran.

Jangan menunggu Jakarta memutuskan apa yang harus dilakukan daerah. Madina bisa memulai evaluasinya sekarang, dengan data terbuka, ukuran kinerja yang jelas, dan keberanian membenahi birokrasi demi kepentingan rakyat.
Mendahului agenda, bukan mendahului putusan.
Admin : Iskandar Hasibuan.SE.








