RDP Komisi 1 DPRD Dengan Camat se Kab. Madina

PELAKSANAAN Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat(19/6) di ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Sobir Lubis, SH.

Anggota DPRD dari Komisi 1 selain Sobir Lubis, SH, Rahmad Risky Daulay, Ishar Helmi(Ican), Hamdani, Irfan Syukri Tanjung,  Hj. Melati Nur, Hasmaruddin Nasution dan lainnya tidak hadir.

Keterangan dari sejumlah Camat diantaranya Camat Lembah Sorik Merapi, Camat Panyabungan, Camat Siabu, mengarah kepada soal data dari desa, kecamatan dan kabupaten yang di usulkan, sangat banyak perobahan ketika keluar untuk soal BST(Bantuan Sosial Tunai)

Ketua Komisi 1 DPRD Madina Sobir Lubis, SH dalam penjelasannya, Membahas bagaimana caranya data dan memncari solusi persoalan yang muncul dan DPRD menawarkan solusi dengan melibatkan semua stokc holder desa agar lebih di fungsikan.

Begitu juga dengan Inspektorat agar lebih memberikan solusi dan pembinaan kepada Kades disetiap desa dan mencari solusi agar di desa bisa diselesaikan, karena jika sudah lepas dari Inspektorat akan masuk ke ranah hukum.

Misalnya, Camat Panyabungan Idris Batubara, menyampaikan Salah satu sumber masalah di kecamatan Panyabungan adalah data BLT – DD sudah di atur secara rinci, tetapi masalahnya waktu

Kata Camat, Penerima BLT- DD tidak boleh Dobel. Turun data BST yang alurnya kades juga yang mengusulkan,turun datanya ketika itu turun ke kantor pos, tidak ada lagi kesempatan untuk memverivikasinya.

Makanya ada yang dobel. Persyaratan yang di buat menurut peraturan menteri desa. Beberapa hari kemudian berubah lagi.

Belum lagi ter sosialisasikan aturan yang pertama sudah,keluar yang kedua.
BLT DD di batasi.

Setelah dibuat nama nama warga sesuai pagu tadi. Contoh desa Pidoli Lombang yang hampir rata rata kemiskinan 800 – 700 semua masyarakat merasa berhak.

Aparat desa juga tidak bisa memilah siapa yang paling miskin untuk dibuat jadi 100-an.
Permasalahan mentok juga, contoh waktu jam terahir dari Provinsi masayarakat malah mengatakan yang lain saja pak camat, tidak usah sembako perkataan warga.
Masih kata Idris, Kearifan lokal BLT -DD 600 ditetapkan, tetap di buat segitu itu di jalankan, inilah yang di buat oleh aparat Desa. Mereka lah yang merembuk dari desa. Ada beberapa desa yang melaksanakan ini.
Yang momentumnya di pakai untuk permasalahan bansos. Permasalahan yang ada di desa harus Sudah selesai di desa,ujar Camat Panyabungan( Bersambung)

 

Admin : iskandar

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses