RDP Komisi 1 DPRD Dengan Camat se Kab. Madina

PELAKSANAAN Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat(19/6) di ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Sobir Lubis, SH.

Anggota DPRD dari Komisi 1 selain Sobir Lubis, SH, Rahmad Risky Daulay, Ishar Helmi(Ican), Hamdani, Irfan Syukri Tanjung,  Hj. Melati Nur, Hasmaruddin Nasution dan lainnya tidak hadir.

Keterangan dari sejumlah Camat diantaranya Camat Lembah Sorik Merapi, Camat Panyabungan, Camat Siabu, mengarah kepada soal data dari desa, kecamatan dan kabupaten yang di usulkan, sangat banyak perobahan ketika keluar untuk soal BST(Bantuan Sosial Tunai)

Ketua Komisi 1 DPRD Madina Sobir Lubis, SH dalam penjelasannya, Membahas bagaimana caranya data dan memncari solusi persoalan yang muncul dan DPRD menawarkan solusi dengan melibatkan semua stokc holder desa agar lebih di fungsikan.

Begitu juga dengan Inspektorat agar lebih memberikan solusi dan pembinaan kepada Kades disetiap desa dan mencari solusi agar di desa bisa diselesaikan, karena jika sudah lepas dari Inspektorat akan masuk ke ranah hukum.

Misalnya, Camat Panyabungan Idris Batubara, menyampaikan Salah satu sumber masalah di kecamatan Panyabungan adalah data BLT – DD sudah di atur secara rinci, tetapi masalahnya waktu

Kata Camat, Penerima BLT- DD tidak boleh Dobel. Turun data BST yang alurnya kades juga yang mengusulkan,turun datanya ketika itu turun ke kantor pos, tidak ada lagi kesempatan untuk memverivikasinya.

Makanya ada yang dobel. Persyaratan yang di buat menurut peraturan menteri desa. Beberapa hari kemudian berubah lagi.

Belum lagi ter sosialisasikan aturan yang pertama sudah,keluar yang kedua.
BLT DD di batasi.

Setelah dibuat nama nama warga sesuai pagu tadi. Contoh desa Pidoli Lombang yang hampir rata rata kemiskinan 800 – 700 semua masyarakat merasa berhak.

Aparat desa juga tidak bisa memilah siapa yang paling miskin untuk dibuat jadi 100-an.
Permasalahan mentok juga, contoh waktu jam terahir dari Provinsi masayarakat malah mengatakan yang lain saja pak camat, tidak usah sembako perkataan warga.
Masih kata Idris, Kearifan lokal BLT -DD 600 ditetapkan, tetap di buat segitu itu di jalankan, inilah yang di buat oleh aparat Desa. Mereka lah yang merembuk dari desa. Ada beberapa desa yang melaksanakan ini.
Yang momentumnya di pakai untuk permasalahan bansos. Permasalahan yang ada di desa harus Sudah selesai di desa,ujar Camat Panyabungan( Bersambung)

 

Admin : iskandar

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harun Ridwan Pendaftar Tunggal Bakal Ketua KONI Madina, Siap Majukan Prestasi Olahraga

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Harun Ridwan resmi menjadi satu-satunya Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mandailing Natal yang mendaftarkan diri pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI…

    Read more

    Continue reading
    Tiga Damkar Diturunkan, Rumah Terbakar di Desa Panyabungan Julu Kec.Panyabungan Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Baru saja terjadi, Tiga Unit Rumah warga Desa Panyabungan Julu Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal,  Terbakar dan Dua Unit Terpaksa Dirusak untuk menghindari rembetan api yang membakar tiga…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses