RDP Komisi 1 DPRD Dengan Camat se Kab. Madina

PELAKSANAAN Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat(19/6) di ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Sobir Lubis, SH.

Anggota DPRD dari Komisi 1 selain Sobir Lubis, SH, Rahmad Risky Daulay, Ishar Helmi(Ican), Hamdani, Irfan Syukri Tanjung,  Hj. Melati Nur, Hasmaruddin Nasution dan lainnya tidak hadir.

Keterangan dari sejumlah Camat diantaranya Camat Lembah Sorik Merapi, Camat Panyabungan, Camat Siabu, mengarah kepada soal data dari desa, kecamatan dan kabupaten yang di usulkan, sangat banyak perobahan ketika keluar untuk soal BST(Bantuan Sosial Tunai)

Ketua Komisi 1 DPRD Madina Sobir Lubis, SH dalam penjelasannya, Membahas bagaimana caranya data dan memncari solusi persoalan yang muncul dan DPRD menawarkan solusi dengan melibatkan semua stokc holder desa agar lebih di fungsikan.

Begitu juga dengan Inspektorat agar lebih memberikan solusi dan pembinaan kepada Kades disetiap desa dan mencari solusi agar di desa bisa diselesaikan, karena jika sudah lepas dari Inspektorat akan masuk ke ranah hukum.

Misalnya, Camat Panyabungan Idris Batubara, menyampaikan Salah satu sumber masalah di kecamatan Panyabungan adalah data BLT – DD sudah di atur secara rinci, tetapi masalahnya waktu

Kata Camat, Penerima BLT- DD tidak boleh Dobel. Turun data BST yang alurnya kades juga yang mengusulkan,turun datanya ketika itu turun ke kantor pos, tidak ada lagi kesempatan untuk memverivikasinya.

Makanya ada yang dobel. Persyaratan yang di buat menurut peraturan menteri desa. Beberapa hari kemudian berubah lagi.

Belum lagi ter sosialisasikan aturan yang pertama sudah,keluar yang kedua.
BLT DD di batasi.

Setelah dibuat nama nama warga sesuai pagu tadi. Contoh desa Pidoli Lombang yang hampir rata rata kemiskinan 800 – 700 semua masyarakat merasa berhak.

Aparat desa juga tidak bisa memilah siapa yang paling miskin untuk dibuat jadi 100-an.
Permasalahan mentok juga, contoh waktu jam terahir dari Provinsi masayarakat malah mengatakan yang lain saja pak camat, tidak usah sembako perkataan warga.
Masih kata Idris, Kearifan lokal BLT -DD 600 ditetapkan, tetap di buat segitu itu di jalankan, inilah yang di buat oleh aparat Desa. Mereka lah yang merembuk dari desa. Ada beberapa desa yang melaksanakan ini.
Yang momentumnya di pakai untuk permasalahan bansos. Permasalahan yang ada di desa harus Sudah selesai di desa,ujar Camat Panyabungan( Bersambung)

 

Admin : iskandar

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Izin AMDK BPOM RI Kadaluarsa, Bupati Madina : Saya Sudah Tugaskan Kadis Perdagangan Teliti Izinnya

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal,H. Saifullah Nasution.SH.MM, berikan atensi terkait peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aek Lan dan Madina Murni yang ternyata izin edarnya telah kadaluarsa. Dua merk AMDK ini…

    Read more

    Continue reading
    Terkait DAK 2023, Orangtua Siswa minta Pembangunan Ruang Laboratorium dan Ruang Inklusif SMPN 1 Pakantan Diaudit

    PAKANTAN(Malintangpos Online):  Warga/ Oranggua siswa di Kecamatan Pakantan, Minta Pihak berwenang melakukan Audit realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di SMP 1 Negeri Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses