Yang Belum Terdaftar Lapor, 10 Hari Masa Sanggah Perbaikan DPS

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Daftar Pemilih Sementara(DPS) Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal(Madina) mulai ditempelkan.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Madina Tanggal 19-28 September 2020, Panitia Pemungutan Suara(PPS) se Kabupaten Madina mengumumkan DPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020 di kantor Kepala Desa atau Kelurahan ditempel di tempat strategis.

Ketua PPS Kelurahan Kotasiantar Rahma Dewi Mardia mengatakan penempelan DPS sudah dilaksanakan di kantor Lurah.

“Setelah penetapan DPS, Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) memerintahkan untuk menempel DPS di kantor Lurah serta di wilayah TPS” kata Rahma kepada wartawan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera melapor ke PPS serta merincikan jumlah TPS dan jumlah pemilih sementara di Kelurahan Kotasiantar.

“Kelurahan Kotasiantar ada 12 TPS dan pemilih sementara Laki-laki 1.749 dan pemilih perempuan 1.818. jumlah keseluruhan 3.567,”

“Data pemilih tersebut masih sementara, KPU Madina memberikan masa Sanggah selama 10 hari untuk perbaikan, kami juga menghimbau kepada masyarakat melalui pengeras suara di mesjid agar segera mengecek datanya di Kantor kelurahan, jika masih ada yang belum terdaftar kami berharap agar melapor ke PPS” Harapnya(Nanda)

Admin : iskandar has

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua TP PKK Madina Bidik Juara PAAR Tingkat Sumut

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online):Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution, membidik juara untuk kategori Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses