Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    DUO PEMIMPIN — INDAH & MIFTAH: JEJAK KADER DAN ARAH GERAK

    Mengeja Puzzle Pemuda Daerah Dari Jakarta, Bercermin pada Kasus Madina Artikel Kripis — Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Dari konsistensi kaderisasi partai hingga ujian kepemimpinan di gedung dewan, dua perjalanan ini…

    Read more

    Continue reading
    TP PKK Madina Gelar Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Program

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat evaluasi dan rencana tindak lanjut program pada tahun 2027. Rapat tersebut berlangsung di Pendopo Rumah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses