Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wartawan Dipiting dan Dipukul Polisi Yang Sudah Dipecat Dilaporkan Ke Polda Sumut

    MEDAN(Malintangpos Online): AKBP. AH yang dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 lalu, kini berulah lagi. Muhammad Fauzi (33) warga Jala Karya Gang Bersama Medan Barat melaporkannya ke Polda Sumut dengan tuduhan…

    Read more

    Continue reading
    Ketua TP PKK Madina Bidik Juara PAAR Tingkat Sumut

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online):Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ny. Yupri Astuti Saipullah Nasution, membidik juara untuk kategori Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses