Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Subsidi Bocor, Rakyat Boncos: Siapa Penikmat Subsidi BBM..?

    *** Oleh : Ludfan Nasution, Koordinasi Mandailing Epicentrum.*** Ada sesuatu yang terasa janggal dalam cara kita membicarakan subsidi BBM. Ketika pemerintah menemukan bahwa masyarakat mampu ikut menikmati Pertalite, kita segera…

    Read more

    Continue reading
    Stop Satgas PETI Tanpa Legalisasi Tambang Rakyat

    *** 0leh : Ludfan Nasution — Koordinator Mandailing Epicentrum *** Satgas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kini tampaknya telah memasuki tahap baru. Setelah serangkaian rapat dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses