Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Universitas Medan Area menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Action (MoA) budidaya pisang kepok di Aula Kantor Bupati, Komplek…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina Sebut Pembersihan Sedimen di Lahan Pertanian Desa Sayurmatua Dimulai Pekan Ini

    NAGAJUANG(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengatakan pembersihan sedimen yang memenuhi lahan pertanian di Desa Sayurmatua, Kecamatan Nagajuang, akibat bencana banjir akhir tahun lalu dimulai pekan ini.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses