Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    SMA Negeri 1 Siabu Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan Narkoba

    ​ SIABU(Malintangpos Online): Dalam upaya memperkuat komitmen lingkungan pendidikan bebas narkoba, Kepala SMA Negeri 1 Siabu muhammad Arif Lubis.S.Sos.S.Pd,secara resmi menyatakan kesiapan sekolahnya untuk menjadi tuan rumah dalam agenda sosialisasi…

    Read more

    Continue reading
    Usai Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan ABPEDNAS, SMSI Bergerak Bentuk Pokja News Room Jaga Desa.

    DENPASAR(Malintangpos Online):Komitmen SMSI dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), tidak main – main. Hanya sepekan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara SMSI dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses