Breaking News, Putusan MK Pilkada Madina PSU di 3 TPS

JAKARTA (Malintangpos Online): ” Breaking News ” Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 3 TPS di Kab. Mandailing Natal.

TPS itu yakni TPS 1 Desa Bondar Panjang Tuo Kecamatan Muarasipongi. Kemudian TPS 1 dan 2 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021) pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada.

Di amar putusan yang live secara virtual via youtube itu, MK juga memerintahkan agar pelaksana PSU di dua desa tersebut dilaksanakan oleh personil KPPS dan PPK yang baru.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Madina di ketiga TPS itu pada Pilkada 9 Desember lalu dibatalkan oleh MK.

PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah putusan MK tersebut.

Peliput: Dahlan Batubara

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Normalisasi Aek Namora di Kec.Nagajuang Untuk Percepatan Tanam Padi Pasca Bencana

    NAGAJUANG(Malintangpos Online):Normalisasi Aek Namora di Desa Banua Rakyat, Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, untuk percepatan tanam padi pascabencana. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution…

    Read more

    Continue reading
    Pendaftaran Ketua PWI Madina Dibuka, Zamharir Rangkuty Mendaftar Pertama Sekali

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Panitia Konferensi PWI V Kabupaten Mandailing Natal resmi membuka pendaftaran calon ketua yang akan memimpin PWI Madina tiga tahun kedepan (2025-2028), Senin, 15 Desember 2025. Lokasi pendaftaran calon…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses