Kades Aek Banir Kec.Panyabungan Bagi BLT -DD Tahun 2021 Rp 66.000,-/ KK

AEK BANIR (Malintangpos Online): ” Hantam Kromo,” Kata -kata inilah yang cocok disampaikan kepada Kepala Desa Aek Banir Kec.Panyabungan Kab.Madina, karena BLT -DD tahun 2021 seluruh KK di desa itu menerima Rp 66.000/ KK.

Padahal, seharusnya menurut surat Edaran Menteri, masyarakat yang telah terdaptar sebagai penerima BST Kemensos, anggota PKH dan ASN tidak berhak menerima dana BLT-DD, regulasi siapa yang dipakai Kades dan seharusnya warga menerima Rp 300.000,-/KK setiap bulannya di tahun 2021.

” Inspektorat Madina jangan diam, panggil itu Kades, atau jangan -jangan habis Bimtek di Medan dapat informasi dari Tutor Bimtek bahwa Dana BLT -DD dibagi rata,” Ujar Bayo Marga Nasution,Sabtu siang(6/6) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kata Nasution, Kalo tahun 2020 ada 107 kpm yang menerima, tapi di tahun 2021 ini pemdes mengambil kebijakan untuk membagikan blt dd kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di aek banir.

Padahal , menurut surat edaran mentri, masyarakat yang telah terdaptar sebagai penerima bst kemensos, anggota pkh dan asn tidak berhak menerima, Dan kebijakan ini di ambil tampa melalui musdes bg.(WhatsApp)

Selain itu, intruksi pemerintah harusnya ketika membagi BLT -DD harus memenuhi Protokol Kesehatan, ini saat pembagian tidak ada warga yang memakai Masker (foto saksi).

Kepala Desa Aek Banir yang dikonfermasi Via selular tidak mau mengangkat, di SMS dan WhatsApp hingga Sabtu(6/6) tidak memberikan jawaban ( Dita)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Breaking News, 1,5  Hektare Lahan Pekuburan Kampung Darek di Kota Padangsidimpuan Terbakar

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Breaking News, Sekitar 1,5 Hektare lahan di kawasan perkuburan milik masyarakat Wek VI dan Wek IV, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin Malam…

    Read more

    Continue reading
    Penyaluran DBH Pajak, Pemkab Madina Dapat Rp 12,75 M

    MEDAN(Malintangpos Online):  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp12,75 miliar untuk penyaluran pada 31 Agustus 2026. DBH…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses