
AEK BANIR (Malintangpos Online): ” Hantam Kromo,” Kata -kata inilah yang cocok disampaikan kepada Kepala Desa Aek Banir Kec.Panyabungan Kab.Madina, karena BLT -DD tahun 2021 seluruh KK di desa itu menerima Rp 66.000/ KK.
Padahal, seharusnya menurut surat Edaran Menteri, masyarakat yang telah terdaptar sebagai penerima BST Kemensos, anggota PKH dan ASN tidak berhak menerima dana BLT-DD, regulasi siapa yang dipakai Kades dan seharusnya warga menerima Rp 300.000,-/KK setiap bulannya di tahun 2021.
” Inspektorat Madina jangan diam, panggil itu Kades, atau jangan -jangan habis Bimtek di Medan dapat informasi dari Tutor Bimtek bahwa Dana BLT -DD dibagi rata,” Ujar Bayo Marga Nasution,Sabtu siang(6/6) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.
Kata Nasution, Kalo tahun 2020 ada 107 kpm yang menerima, tapi di tahun 2021 ini pemdes mengambil kebijakan untuk membagikan blt dd kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di aek banir.
Padahal , menurut surat edaran mentri, masyarakat yang telah terdaptar sebagai penerima bst kemensos, anggota pkh dan asn tidak berhak menerima, Dan kebijakan ini di ambil tampa melalui musdes bg.(WhatsApp)
Selain itu, intruksi pemerintah harusnya ketika membagi BLT -DD harus memenuhi Protokol Kesehatan, ini saat pembagian tidak ada warga yang memakai Masker (foto saksi).
Kepala Desa Aek Banir yang dikonfermasi Via selular tidak mau mengangkat, di SMS dan WhatsApp hingga Sabtu(6/6) tidak memberikan jawaban ( Dita)
Admin : Iskandar Hasibuan.