LBH Pematangsiantar Mengecam Keras Pembunuhan Jurnalis Media Online Laser News Today

PEMATANGSIANTAR(Malintangpos Online): Tindak kekerasan terhadap jurnalis/wartawan menjadi cerita kelam bagi pembangunan demokrasi saat ini.

Jurnalis sebagai salah satu pilar penopang berdiri kokohnya sistem demokrasi, sepertinya sedang mengalami ancaman terbesar dalam perkembangan berikutnya, karena Jurnalis/wartawan itu sendiri dalam menjalan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Keseimbangan informasi serta edukasi melalui informasi yang dibutuhkan rakyat saat ini, sepertinya sedang mengalami jalan buntu, ketika perlakuan semena-semana dalam bentuk kekerasan selalu menghiasi kehidupan para jurnalis itu sendiri.

Hari ini, rakyat disuguhkan peristiwa yang sangat mengenaskan sekali. Ketika salah seorang jurnalis/wartawan sekaligus pemilik media Laser News Today Siantar-Simalungun, bernama Marah Salem Harahap, harus mengakhiri hidupnya ketika butiran timah panas bersarang ditubuhnya yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Tentu kematian sang Jurnalis ini menyulut kemarahan rakyat, ketika almarhum selama ini sangat gencar memberitakan maraknya Peredaran Narkoba serta Perjudian yang terjadi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, serta beberapa praktek kecurangan lainnya dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi didua Kota dan Kabupaten dimaksud.

Tentu, peristiwa ini melukai hati semua orang ketika rakyat sudah mencoba melek terhadap situasi sekitar, namun dinodai dengan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis, selain melukai hak asasi manusia, tentunya mengkebiri Undang-undang Pers yang diamanatkan negara.

Untuk itu LBH-Pematangsiantar, mendesak agar:
1. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut dan jajaran nya melindungi jurnalis/wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Sumut, khususnya Siantar Simalungun;
2. Kapolda Sumut untuk segera mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Marah Salem Harahap, menangkap dan memproses dalang dan pelaku pembunuhan, serta menelusuri motif pembunuhan.

Demikian disampaikan, semoga tindak kekerasan terhadap Jurnalis dapat kita minimalisir kedepannya.(Nanda)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading
    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses