LBH Pematangsiantar Mengecam Keras Pembunuhan Jurnalis Media Online Laser News Today

PEMATANGSIANTAR(Malintangpos Online): Tindak kekerasan terhadap jurnalis/wartawan menjadi cerita kelam bagi pembangunan demokrasi saat ini.

Jurnalis sebagai salah satu pilar penopang berdiri kokohnya sistem demokrasi, sepertinya sedang mengalami ancaman terbesar dalam perkembangan berikutnya, karena Jurnalis/wartawan itu sendiri dalam menjalan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Keseimbangan informasi serta edukasi melalui informasi yang dibutuhkan rakyat saat ini, sepertinya sedang mengalami jalan buntu, ketika perlakuan semena-semana dalam bentuk kekerasan selalu menghiasi kehidupan para jurnalis itu sendiri.

Hari ini, rakyat disuguhkan peristiwa yang sangat mengenaskan sekali. Ketika salah seorang jurnalis/wartawan sekaligus pemilik media Laser News Today Siantar-Simalungun, bernama Marah Salem Harahap, harus mengakhiri hidupnya ketika butiran timah panas bersarang ditubuhnya yang dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Tentu kematian sang Jurnalis ini menyulut kemarahan rakyat, ketika almarhum selama ini sangat gencar memberitakan maraknya Peredaran Narkoba serta Perjudian yang terjadi di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, serta beberapa praktek kecurangan lainnya dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi didua Kota dan Kabupaten dimaksud.

Tentu, peristiwa ini melukai hati semua orang ketika rakyat sudah mencoba melek terhadap situasi sekitar, namun dinodai dengan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis, selain melukai hak asasi manusia, tentunya mengkebiri Undang-undang Pers yang diamanatkan negara.

Untuk itu LBH-Pematangsiantar, mendesak agar:
1. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut dan jajaran nya melindungi jurnalis/wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan amanat pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Sumut, khususnya Siantar Simalungun;
2. Kapolda Sumut untuk segera mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Marah Salem Harahap, menangkap dan memproses dalang dan pelaku pembunuhan, serta menelusuri motif pembunuhan.

Demikian disampaikan, semoga tindak kekerasan terhadap Jurnalis dapat kita minimalisir kedepannya.(Nanda)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dua LSM Ajak BPD & Warga Madina Awasi Pelaksanaan Dana Desa TA 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Genta Madina & Merpati Putih Tabagsel, mengajak warga di 377 Desa, serta BPD ( Badan Pertimbangan Desa) untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa…

    Read more

    Continue reading
    Korwasis Madina Serahkan Donasi Duka Cita Untuk Keluarga Almarhum Zakaria Siregar

    ​ SIMANGAMBAT(Malintangpos Online): Sebagai bentuk penghormatan terakhir dan solidaritas antarsesama insan pers, seluruh donasi yang digalang untuk duka cita Almarhum Zakaria Siregar (Wartawan Media Polhukrim) resmi diserahkan kepada pihak keluarga.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses