DPP LPPI : Aksi Greenpeace Indonesia Di Duga Kuat Melanggar Hukum

Ketua Umum DPP.LPPI Dedi Siregar

JAKARTA(Malintangpos Online): Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net lalu di duga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP.

Kami menilai apa yang dilakukan oleh Greenpeace terhadap KPK ini masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, Kamis(22/7) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kata Dedi, Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019, Aksi Greenpeace ini,diduga telah melanggar hukum Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.

Disebutkan Dedi, apalagi ini kan aksi yang di lakukan teman teman Greenpeace menembakan laser ke gedung KPK diduga tanpa izin dan dilakukan di luar batas ketentuan waktu tentang penyampaian pendapat di muka umum ini kan melanggar Pasal 6 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2008 terkait batasan waktu yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore

Diketahui berawal dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kritik menggunakan tembakan laser di luar jam sebagai bentuk protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, yang kordinir oleh Greenpeace Indonesia.(WhatsApp)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Keluarga Kejaksaan Negeri Madina Ziarah Di Taman Makam Pahlawan Kotanopan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, SH,MH, beserta Ketua IAD ( Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) Ny. Rika Tias,  mengikuti Upacara dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Kotanopan.…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Madina : Penanaman Pisang Kepok di Hutatonga Kec.Panyabungan Barat Dimulai Oktober 2026

    PANYABUNGAN BARAT(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pertanian mulai menanam benih pisang kepok di lahan yang ada di Desa Hutatonga, Kecamatan Panyabungan Barat, pada Oktober 2026. Hal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses