JAKARTA(Malintangpos Online): Aksi Greenpeace Indonesia saat menembakkan laser di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB/Net lalu di duga telah melanggar ketentuan pasal 207 dan 208 KUHP.
Kami menilai apa yang dilakukan oleh Greenpeace terhadap KPK ini masuk ke dalam kategori pelecehan terhadap lembaga negara yang memiliki konsekuensi hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar, Kamis(22/7) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.
Kata Dedi, Tindakan yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia adalah pelecehan lembaga negara yang dilindungi oleh UU 19/2019, Aksi Greenpeace ini,diduga telah melanggar hukum Dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara.
Disebutkan Dedi, apalagi ini kan aksi yang di lakukan teman teman Greenpeace menembakan laser ke gedung KPK diduga tanpa izin dan dilakukan di luar batas ketentuan waktu tentang penyampaian pendapat di muka umum ini kan melanggar Pasal 6 ayat (2) Nomor 9 Tahun 2008 terkait batasan waktu yakni antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore
Diketahui berawal dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kritik menggunakan tembakan laser di luar jam sebagai bentuk protes atas hasil pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peristiwa itu terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB, yang kordinir oleh Greenpeace Indonesia.(WhatsApp)
Admin : Iskandar Hasibuan.