Perusahaan Perkebunan Wajib Membangun Kebun Plasma 

HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Advocat Senior Tabagsel HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Mengutarakan Dari dulu hingga sekarang,  perusahaan yang bergerak dalam budi daya perkebunan kelapa sawit yang tanahnya berasal dari pembebasan tanah negara atau tanah Ulayat Desa atau masyarakat

” wajib menyediakan dan membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau Kebun Plasma yang luasnya 20 % dari luasan lahan yang berasal dari tanah negara,” Ujar Advocat Senior yang juga Putra asli Mandailing Natal HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Selasa malam(21/3) ke Redaksi, Via WhatsApp.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan seperti UU NO.13 tahun 2010 tentang Hortikultura,  UU NO. 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, UU NO.22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Dan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terakhir PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagai Peraturan pelaksana NO.11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA

Kemudian oleh Menteri Pertanian mengeluarkan Peraturan teknisnya sesuai dengan PERMENTAN NO.18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Malah dalam PP NO.26 TAHUN 2021 tersebut dengan tegas diatur sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun Masyarakat / plasma seluas 20 % dari luasan lahan yang sudah diterbitkan IUP nya diatas lahan yang berasal dari tanah tanah masyarakat/ negara, perusahaan tersebut dapat dicabut IZIN USAHA PERKEBUNANnya atau HGU nya.

Kata Rangkuty, Menurut hukum semua perusahaan yang belum menyerahkan kebun plasma masyarakat 3 tahun sejak terbitnya PP No.26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tersebut hingga tahun 2024, maka IZIN USAHA PERKEBUNAN atau HGU perusahaan tersebut Demi hukum dapat dicabut, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam pasal 12 dan pasal 26 PP tersebut.

Bahkan. Sesuai dengan pragraf 6 tentang Penetapan Calon Pekebun atau Calon Lahan, dalam 23 hingga Pasal 26 PERMENTAN NO.18 TAHUN 2021 telah diatur mengenai identifikasi calon anggota plasma/Pekebun dan lahan

Dan jika calon anggota plasma dan lahan sudah terindentifikasi, apabila Lahannya berada dalam satu wilayah Kabupaten/ Kota maka Bupati/Walikota menetapkan Anggota Plasma dan jika lahannya berada dalam lintas beberapa Kabupaten/Kota maka Gubernur berwenang Menetapkan Calon Anggota Plasmanya.

Terkait dengan kasus kasus atau sengketa Plasma di Kabupaten Mandailing Natal seperti kebun plasma PT.Rendi PR, PTPN IV dan perusahaan perkebunan lainnya, langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemkab Madina adalah mengindentifikasi anggota plasma, apakah sudah benar penduduk atau warga Madina yang berdomisili di wilayah kerja perusahaan tersebut

Kemudian Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang Anggota Plasma dan menyerahkannya kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, serta mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut paling lambat tahun 2024 lahan kebun plasma masyarakat sudah harus diserahkan

” jika tidak maka Bupati atau Gubernur akan merekomendasikan pencabutan IUP atau HGU perusahaan tersebut,” Ujar Ridwan Rangkuty( Isk)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Damai di Mapolsek Batang Natal, Kades Jambur Baru Tuding Warganya Pengedar Narkoba

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Selain kasus perusakan aset daerah demi meluluskan program pembukaan jalan yang di danai APBDes tahun 2024–2025. RH Kepala Desa ( Kades ) Jambur Baru, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading
    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses