Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

Pengacara Nasional yang juga Alumni SMAN 1 Panyabungan, H.Mohd.Amin Nasution.SH.MH

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025.

” maka tindakan itu tergolong MORAL HAZARD yang sangat merusak tatanan sistem pemerintahan desa terutama tata kelola pemerintahan desa,” Ujar Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Jumat (03/04) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan dari Kota Panyabungan.

Sebab dalam Undang – Undang  tentang desa ditekankan agar pemerintahan desa itu selalu meningkatkan fasilitas yang ada terutama infrastruktur yang ada di desa agar kesejahteraan masyarakat desa yang bersangkutan semakin meningkat

” bukan sebaliknya, merusak yang sudah ada, apabila fasilitas jalan yang dirusak itu berasal dari Dana Desa, bisa kena pidana itu,” Ujar Mohd.Amin Nasution Alumni SMAN 1 Panyabungan itu yg juga Direktur LBH Al- Amin Madina itu.

Kata dia, Tindakan seperti ini mencerminkan wawasan yang sempit yang orientasinya hanya * vested interest* yang jauh dari orientasi mensejahterakan masyarakat desanya.

” dan oknum- oknum seperti ini bisa dikualifikasikan sebagai penghambat pembangunan dan kemajuan masyarakat desa,” Ujar Pengacara yang berkifrah di tingkat Nasional itu(Isk/Dita).

Admin : Dita Risky Saputri.SKMM

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Breaking News, 1,5  Hektare Lahan Pekuburan Kampung Darek di Kota Padangsidimpuan Terbakar

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Breaking News, Sekitar 1,5 Hektare lahan di kawasan perkuburan milik masyarakat Wek VI dan Wek IV, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin Malam…

    Read more

    Continue reading
    Penyaluran DBH Pajak, Pemkab Madina Dapat Rp 12,75 M

    MEDAN(Malintangpos Online):  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp12,75 miliar untuk penyaluran pada 31 Agustus 2026. DBH…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses