Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

Pimpinan Redaksi Media PT.Malintang Pos Group Dita Risky Saputri.SKM.

Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi.

Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos di datangi Mahasiswa yg tergabung di IMMAN P.Sidimpuan, menyampaikan Aspirasinya sekitar Pembangunan Tapian Siri -Siri dan tayang di Koran Malintang Pos dengan judul ” Pembangunan Tapian Siri – Siri, Lukai Hati Masyarakat ” yang membuat Bupati Mandailing Natal ” Uring – Uringan “.

Tidak berapa lama, Surat Bupati Madina sampai di Redaksi, sebagai bentuk protes atas berita yg tayang di Halaman 1, yg Tembusannya sampai ke Ketua Umum DPP.PDI Perjuangan di Jakarta dan juga Ke Dewan Pers di Jakarta.

Serta, usai surat tersebut, muncul pula Surat resmi Bupati Madina ditujukan kepada Seluruh SKPD Pemda Madina, yang isinya Bentuk Intruksi agar jangan membaca Koran Malintang Pos.

Waktu itu, sejumlah Kepala Dinas, Kabag dan Camat mendatangi Redaksi Malintang Pos di Kantor Jln.Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan, memberitahu Agar Koran jangan diantar lagi ke Kantor, tapi ke rumah saja.

Kenapa begitu..? Ada Surat Intruksi agar ASN jangan membaca koran Malintang Pos, sambil menunjukkan surat yg ber Kop Garuda tersebut.

Mendengar penjelasan SKPD tersebut, jajaran Redaksi yg sibuk membuat berita di Kantor tertawa dan memaklumi ketakutan dari Kepala Dinas tersebut.

Sejak itu, Oplah Koran Malintang Pos, meningkat Drastis, walaupun hampir setiap hari Redaksi, menerima Terror, bentuk ancaman agar jangan terlalu kritik kepada Bupati Mandailing Natal ( Bersambung Terus).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses