Surat Bupati Madina ” Dicuekin ” Penambang Emas Tanpa Izin

Iskandar Hasibuan

Masyarakat Mandailing Natal,Minggu (25/5) Kembali Memperbincangkan Surat Bupati Nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 , yang di Tanda Tangani Oleh H.Saipullah Nasution.SH.MM dan dibagikan kepada 12 Camat dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.

Kenapa rupanya..? surat ber Nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 ,tersebut isinya agar Camat segera mendata dan Menghimbau kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Menghentikan kegiatannya sebelum ada izin resmi dari Penambang.

Ternyata, setelah surat tersebut keluar, yang pertama di Kecamatan Muara Batang Gadis ada Penambang yang Meninggal Dunia, serta dua(2) warga di Kecamatan Linggabayu Meninggal Dunia, karena tertimbun Longsor, saat mencari butiran Emas dengan memakai alat Dompeng.

Memang, jika kita jujur melihat dan memperhatikan persoalan ” PETI ” diwilayah Mandailing Natal, baik yang ada di lokasi Taman Nasional Batang Gadis/ Wilayah Kontrak Karya PT.Sorikmas Mining, antara Tor Siayo dan Hutabargot – Kec. Ulu Pungkut, sangat – sangat sulit untuk Menertibkannya.

Apalagi, Tambang Emas Tanpa Izin ( PETI) yang ada disekitar DAS( Daerah Aliran Sungai) Batang Gadis, Batang Natal, serta di DAS lainnya, mungkin ia, sampai sekitar Sepuluh Tahun lagi, nggak mungkin bisa di Tertibkan/ Stop.

Kenapa..? Tapi jujur ia, siapa yang tidak Melibatkan diri didalam PETI ( Pertambangan Emas Tanpa Izin ) yang ada di perut Bumi Gordang Sambilan, semua terlibat walaupun samar – samar, atau tidak membawa institusinya, tetapi ada Oknum yang memang terlihat dilokasi – lokasi Pertambangan Tanpa Izin tersebut.

Artinya, ada yang meminta Batu, ada yang minta Angfau, ada yang memang jadi Pengamanan, ada yg memang menjadi Pengawas, pokoknya semua elemen masyarakat ikut melibatkan diri, karena tergiur dengan uang yg dihasilkan/ yang di peroleh sangat lumayan/ Menjanjikan sekali bagi masyarakat.

Maka, sekalipun Surat Bupati Nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025, sudah beredar Luas, tetapi baik Penambang dan warga lainnya tetap ” Tidak Peduli ” dengan surat tersebut atau ” Dicuekin ” masyarakat Penambang dimanapun.( Bersambung Terus ).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapan Ketua DPRD, Pemkab Madina Fasilitasi Seluruh Pedagang Jajanan Ramadhan di Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, mengutarakan harapan agar pemerintah melalui Dinas Perdagangan memfasilitasi seluruh pedagang jajanan buka puasa untuk beraktivitas di lokasi yang…

    Read more

    Continue reading
    Pembangunan 712 Unit Los Pasar Baru Panyabungan Secara Swakarsa Pedagang dan Kerjasama Dengan Vendor

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengundi 712 Losd yang dibangun di Komplek Pasar Baru Panyabungan, sebagai bagian dari penataan kembali aktivitas perdagangan di daerah iti. Wartawan yang langsung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses