PASANGAN Calon Bupati/ Wakil Bupati Mandailing Natal Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dan H.Aswin mendaftarkan Permohonan Gugatan ke -MK dengan surat tanggal 27 April dengan bunyi ” Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor : 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Reakapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor : 86/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 26 April 2020,pukul 16.10 Wib.
Kok dasarnya hasil Rekapitulasi, bukan hasil Penetapan Hasil Pilkada Madina Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU)..? Sehingga KPU Kabupaten Mandailing Natal “Seperti Kilat ” Mengeluarkan surat Nomor ; 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, Perihal : Penundaan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020.
Surat Penundaan tersebut ditujukan kepada Kapolres, Dandim 0212/TS, Bawaslu, Paslon Bupati/Wakil Bupati Madina 01, 02, 03 dengan Tembusan : Ketua MK di Jakarta, Ketua KPU RI, Mendagri, Gubsu, Ketua KPU Sumut, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB di Medan.
Persoalannya, darimana mereka dapat tanda terima permohonan PHP tersebut secara sah..?
Dlm surat tsb, tdk ada disebut adanya dasar surat pemberitahuan dari MK kepada KPU RI atau KPU Madina, atau adanya surat permohonan dari Paslon No.02.
Selain itu, Surat tersebut tidak ada menyebut nomor surat dinas KPU/PKPU/SE dari KPU RI yang memuat prosedur PHP pasca PSU sebagai dasar surat.
Apakah UU/PKPU ada membenarkan/membolehkan KPU Madina mengambil “kebijakan” sendiri, tanpa ada dasar surat/PKPU/SE apapun.
Selain itu, Surat tersebut tidak ada menyebut berita acara pleno KPU sebagai dasar surat, padahal pleno KPU bersifat wajib.
Pertanyaannya, Mengapa lebih dahulu terbit surat KPU Madina dibandingkan konsultasi kepada KPU RI/KPU Prov SU. Seharusnya konsultasi lebih dahulu, barulah terbit surat.
Apakah KPU Madina berwenang melanggar tahapan PSU (dlm PKPU Tahapan), ataukah kewajiban KPU Madina adalah melaksanakan PKPU Tahapan secara berkepastian hukum & akuntabel.
Makanya Tim Paslon 01 SUKA ada baiknya periksa UU Pilkada & PKPU, cek di UU Pilkada & PKPU, apakah KPU Madina telah laksanakan prosedur yang diharuskan di dalam UU Pilkada terkait permohonan PHP..?
Kita tau bersama bahwa Jadwal penetapan hasil pilkada paska PSU adalah Tgl 30 April s.d. tgl 3 Mei.Kenapa buru- buru buat surat penundaan penetapan, tanpa ada konsultasi lebih dahulu. Kan masih ada waktu 3 hari lagi.
Hemat kita, Ini yang jadi salah satu alasan pelanggaran prosedur administrasi oleh KPU Madina, Ada di tahapan itu penundaan penetapan calon terpilih karena adanya permohonan PHP pasca PSU…? KPU Labusel sebagai perbandingan
Karena Pasca rekap PSU, KPU Labusel akan tetapkan calon terpilih, meski ada permohonan PHP dr Calon yg kalah, Artinya KPU Madina tidak punya dasar tunda penetapan calon terpilih ( Bersambung Terus sampai Tuntas)
Admin : Iskandar Hasibuan.