Ada Apa Hubungan DPRD Dengan Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal…?

” Ada Apa Sebenarnya,” Kalimat itu terucap dari sejumlah elemen masyarakat yang menyaksikan langsung Paripurna Pembahasan Rancangan KUA – PPAS APBD Tahun 2022 di ruang Paripurna DPRD Mandailing Natal, Jumat(20/11).

Paripurna Pembahasan Rencana KUA PPAS APBD Tahun 2022 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis,SH dan Wakil H.Erwin Efendi Nasution,SH dan sejumlah anggota DPRD dari Badan Anggaran.

Anehnya, Paripurna tersebut tidak dihadiri Bupati/Wakil Bupati Madina, hanya dihadiri Asisten 1, Asisten II, Kepala Bappeda, Kaban Keuangan dan Asset Daerah, Kaban BKD, serta Staf Ahli, sehingga menjadi perhatian dari sejumlah warga yang menyaksikan Paripurna.

Asisten 1 Pemda Madina Alamul Haq Daulay,SH yang ditanya Wartawan di Gedung DPRD, mengakui Paripurna yang dilaksanakan syah dan tidak ada masyalah.

” Paripurna Syah, ini masih Pembahasan Rencana KUA PPAS APBD, tidak ada masalahnya,” ujarnya.

Sementara Asisten II Pemda Madina Drs.Syahnan Batubara yg dihubungi juga di DPRD, mengakui sudah dihubungi Setwan, tidak ada masalah, makanya lanjut Paripurna.

” Kita telah kordinasikan dengan Setwan, tidak ada masalah,” katanya.

Setwan DPRD Madina Afrizal Nasution yang dihubungi diruang kerjanya, Jumat(20/11) usai Paripurna, mengutarakan tidak ada masalah, sebab masih Paripurna Pembahasan Rencana KUA PPAS APBD Tahun 2022.

” Ini masih Rencana, belum melahirkan Perda, tidak ada masalah, ” katanya.

Apakah karena Hubungan DPRD dengan Bupati /Wakil Bupati Madina ” Retak ” atau tidak baik..? Setahu saya hubungan DPRD dan Pemda tidak ada masalah, baik – baik sampai sekarang.

” Tidak ada masalah soal hubungan DPRD dan Pemda Madina, kalau pribadi kita ngak tau,” ujar Setwan.

Sementara Mantan Ketua DPRD Madina As.Imran Khaitami Daulay,SH yang juga dihubungi Via selular,Jumat(20/11) sambil tertawa mengutarakan bahwa Paripurna Pembahasan Rencana KUA PPAS APBD Tahun 2022 tidak ada masalah dan sering tidak dihadiri KDH.

Sebenarnya, regulasinya tidak ada dari atas harus KDH yang hadir, hanya saja biar kita tau dan memahaminya, seharusnya di KUA PPAS inilah ” Roh ” APBD itu.

Artinya, seharusnya KDH dari sini harus hadir walau regulasinya tidak ada, sedikit janggal memang kelihatan, sebab “ROH ” APBD itu di KUA PPAS, hanya soal etika saja ini ketidak hadiran KDH.

“Waktu saya Ketua DPRD inilah yang sering jadi kendala, sebab regulasinya tidak ada, sehingga setiap Pembahasan selalu TPAD atau OPD koordinasi dulu ke KDH, kalau hadir KDH pada waktu pidato/sambutan KDH sudah bisa memberi batasan dalam APBD tersebut,” Ujar As.Imran Khaitamy Daulay,SH sambil bertanya ” RPJMD Tahun 2021 – 2026 Sudah Bagaimana ” ( Bersambung Terus)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.