Advocat Senior Asal Madina : Pelaku Penganiayaan Terhadap Pandi Irawan Dapat Dihukum Berat

HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Advocat Senior asal Madina H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Mengutarakan Para pelaku yang menganiaya Pandi Irawan, baik yang menampar, memukul, menyulut api rokok dan menjepit jari kaki, dengan kaki kursi dapat dikenakan pasal pemberatan.

Kenapa..? karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP yang dapat dihukum penjara minimal 3 tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum 7 tahun penjara denda maksimal Rp.72.000.000,- .

” Sebagai Advokat saya meminta kepada penyidik Polres Madina, kiranya dapat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penyidikan perkara tersebut,” Ujar Advocat Senior asal Madina H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Sabtu malam(22/6) Ke – Redaksi,Via WhatsApp usai membaca sejumlah Media Online di Kota Padangsidimpuan.

Disampaikan Dosen Fakultas Hukum UMTS tersebut,  perkara penganiayaan terhadap anak – anak dan perempuan adalah perkara yang serius dan disegerakan penyidikannya.

” Perbuatan para pelaku tidak dapat ditolerir ,sekalipun korban melakukan pencurian atau berulang kali melakukannya, siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak,” Ujar Ridwan Rangkuty.

Kan sudah Ada Perdamaian..? Perdamaian yang pernah dibuat dan ditandatangani ibu korban menurut saya adalah siasat para pelaku agar perkara kekerasan tersebut tidak melebar.

” faktanya setelah ibu korban melihat video kekerasan terhadap anaknya Pandi Irawan, ibu korban tidak menerima kekerasan tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polres Madina,” Ujar Rangkuty lagi.

Saya siap mendampingi ibu korban untuk menuntut keadilan terhadap anaknya hingga proses penyidikan perkara tersebut berjalan dengan cepat hingga sampai ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

” Saya berharap penyidik Polres Madina segera bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap Ucok tersebut,” Ujar Dosen Fakultas Hukum UMTS tersebut mengulangi ( Rel/Red).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading
    SATMA AMPI Madina Desak Polda Sumut Periksa AI Alias K Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera memeriksa AI alias K terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses