
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera memeriksa AI alias K terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot.
” dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut bukan persoalan baru. Aktivitas itu disebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun,” Ujar Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh,Minggu Pagi(05/07) Via WhatsApp Ke Wartawan
Kata dia,patut diduga telah menghasilkan keuntungan ekonomi yang sangat besar dan perlu ditelusuri asal-usul maupun aliran dananya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Polda Sumut tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik lahan, pengendali, maupun pihak yang menikmati hasil tambang ilegal tersebut. Bila terdapat indikasi hasil kejahatan disamarkan atau dialihkan menjadi aset lain, maka dugaan TPPU harus diusut secara serius,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, apabila benar AI alias K, merupakan pihak yang diduga sebagai pemilik lahan atau penerima manfaat (bunga tanah) dari aktivitas tersebut, maka seluruh perannya harus diperiksa secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah.
SATMA AMPI Mandailing Natal juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
” Negara harus berani membongkar aktor-aktor yang diduga memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum,” Ujarnya.
Kami akan terus mengawal proses ini. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar Muhammad Saleh( Rel/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.








