Ahli Hukum Tata Negara : KPU Madina Sudah Harus Putuskan Rekomendasi Bawaslu

Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza Nasution, SH, Mhum

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Mandailing Natal, sesegera mungkin harus diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini sebaiknya diambil sebelum masa pencoblosan, hal ini dikarenakan akan memberikan kepastian hukum atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina.

Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Tata Negara, DR. Mirza Nasution, SH, Mhum kepada wartawan usai dimintai tanggapannya terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Madina terkait kesalahan administratif Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2, Saifullah-Atika (Sahata). Selasa (26/11).

Ahli hukum tata negara ini menegaskan bahwa KPU harus segera memutuskan rekomendasi itu.

Walaupun KPU punya waktu 7 hari, namun baiknya sebelum waktu pencoblosan, KPU sudah harus memutuskan hal ini.

“Karena jika lewat waktu pencoblosan, sama saja, KPU Madina tidak memberikan kepastian hukum terhadap rekomendasi itu,”pungkas Mirza diujung seluler.

Dosen Fakultas hukum di Universitas Sumatera Utara (USU) itu pun menambahkan dalam Undang-undang Pemilu, KPU harus dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.

Sehingga sambungnya, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu, karena ditemukan adanya kesalahan. Entah itu kesalahan dalam administratif maupun ada ditemukannya unsur pidana pemilu. Sehingga apapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu, sudah harus dan wajib dilaksanakan oleh KPU,”tutup Mirza. (Rel/Isk).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Rokok Ilegal di Madina Jadi Sorotan, SATMA AMPI : Siapa Yang Melindungi

    Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Sale PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyoroti dugaan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Fenomena…

    Read more

    Continue reading
    Pasal 1813 KUHPerdata Jadi Kunci, BRI Cab.Panyabungan Vs PH Nasabah Berbalas Pantun

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekitar Kasus dugaan penggelapan dana Nasabah yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cab. Panyabungan, Antara BRI Vs Penasehat Hukum(PH) Nasabah Berbalas Pantun. ” Bantahan pihak Bank Ralyat Indonesia(BRI)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses