

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hampir dua minggu pasca Tragedi Gas Beracun H2S PT SMGP tak hanya menyisakan luka mendalam bagi korban di Kab Mandailing Natal tetapi menimbulkan tanda tanya besar bagi publik terkait tata kelola management PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang melakukan aktivitas PLTP (Pembangkit Listrik Panas Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi yang kredibilitasnya semakin pudar di mata publik.
“Atas tragedi ini, kita mendesak agar Direktur Utama PT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) atau KS Orka Yan Tang untuk segera dicopot dan meletakkan jabatan karna dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas insiden Gas Beracun H2S yang menewaskan 5 orang dan puluhan lainnya dirawat secara intensif” ujar Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi DPP IMMAN (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Al- Hasan Nasution, S.Pd bersama Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution kepada pers baru baru ini.
Dijelaskan bahwa pertanggungjawaban moral, hirarki jabatan, dan leadhershif (kepemimpinan) selaku penanggungjawab utama operasional PT SMGP harus dibebankan kepada Yan Tang selaku Direktur Utama, bukan sebaliknya ada kesan faktual yang ditangkap publik seolah-olah kesalahan perusahaan panas bumi tersebut condong dikorbankan kepada para bawahan atau staf untuk menanggung kesalahan perusahaan tersebut.
Dikatakan Al Hasan Nasution yang mantan Presiden Mahasiwa STAIN (sekarang_red IAIN) Padangsidimpuan ini bahwa dugaan kuat perbuatan melawan hukum dan indikasi penyalah gunaan jabatan (abused of power) sehingga insiden paparan gas berbahaya dan beracun H2S (Hydrogen Sulfida) mengakibatkan kejadian naas yang menggemparkan tanah air ini telah menewaskan 5 orang tak berdosa dan puluhan lainnya dirawat intensif di rumah sakit, adalah sekelumit kecil dari deretan panjang gambaran managemen PT SMGP yang dinilai sarat masalah dan “sembrono”.
Untuk itu pihaknya berharap agar Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), lewat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) bersikap tegas dengan tidak cukup hanya dengan menghentikan kegiatan/ melakukan penutupan sementara PT SMGP melalui Surat Direktur Panas Bumi Nomor: T-150/EK.04/Dep.T/2021 tanggal 25 Januari. Tetapi Kementerian ESDM juga harus lebih bijak dan arif untuk menghukum PT SMGP dengan mencopot Yan Tang selaku Dirut PT SMGP.
“Apapun itu, tragedi Gas Beracun H2S adalah murni bentuk kelalaian dan keteloderan perusahaan yang melakukan pelanggaran fatal dalam SOP (Standard Operating Precedure) dan akibat insiden berbahaya ini telah menjadi preseden buruk bagi bangsa ini yang tengah mendorong penggunaan EBT (Energi Baru Terbarukan)” ujar Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution mengatakan bahwa insiden ini harus menjadi evaluasi kritis bagi Pemerintah Pusat, untuk segera mencopot Yan Tang selaku Direktur Utama PT SMGP.
Ditambahkan Hapsin, bahwa Dirjen EBTKE Dr. Dadan Kusdiana, MSc mengatakan bahwa PT SMGP telah melakukan pelanggaran berat yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan rakyat di Kab. Mandailing Natal.
Hal ini dapat dibuktikan dari hasil Tim Investigasi Kementerian ESDM yang telah dipublish ke ruang publik pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR RI kemaren, sesuai laporan kesimpulan Tim Investigasi Kementerian ESDM lewat Dirjen EBTKE Dr. Ir. Dadan Kusnadi, MSc bahwa PT SMGP telah mendapat catatan hitam atas tragedi Gas Beracun H2S ini dan terbukti melakukan praktek “mal- operasional”, pelanggaran SOP dalam bentuk perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai, kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
Bahkan Hapsin yang aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini menggarisbawahi tentang statement tegas Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi yang menyebut
tragedi gas beracun ini sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI (Standard Nasional Indonesia) Bidang Panas Bumi Nomor 8868:2020
Dituturkan Hapsin, sambil mengutip analisis Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi sendiri, bahwa keluarnya Gas H2S bukanlah kebocoran pipa, tetapi karna ada aktivitas perusahaan yang berlangsung pada proses pembukaan sumur (well discharge) SM PLTP Sorik Marapi Unit II di Desa Sibanggor Julu.
Selanjutnya ditambahkan Al Hasan Nasution yang Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI Kab Madina ini mengatakan UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus dijadikan referensi kuat yang diberlakukan untuk menjerat Tan Yang dalam kasus tragedi Gas Beracun H2S Sibanggor Julu ini. Bahkan, dituturkan di dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi tertuang secara tegas bahwa pemegang izin berkewajiban memahami dan mentaati K3 (Keselematan dan Kesehatan Kerja) baik warga atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Tragedi gas beracun H2S ini bentuk nyata adanya kerusakan lingkungan dan pencemaran, dan mengakibatkan 5 orang warga meninggal secara tragis dan puluhan lainnya terpaksa dalam perawatan serius. Dan yang paling bertanggungjawab dalam hal ini adalah Direktur Utama PT SMGP Yan Tang” ujar Al Hasan yang Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Diakhir statement mereka, Hapsin mengatakan agar kejadian yang sama tidak berulang kembali atau sterilisasi aktivitas perusahaan dari kesalahan bahan-bahan lebih berbahaya lainnya dalam proyek PLTP, maka suatu keputusan yang tepat agar Dirut PT SMGP Tan Yang segera dicopot dari jabatannya, karna apabila Tan Yang masih menduduki posisi Dirut dikhawatirkan bisa mengakibatkan dampak lebih mengerikan dari tragedi naas ini yang konsekwensinya lebih membahayakan keselamatan, kesehatan rakyat Madina. “Yan Tang harus dicopot dari jabatannya, karna ini menyangkut keselamatan rakyat. Apabila Tan Yang masih kukuh berada diposisi tersebut, maka kita berencana akan menggeruduk PT SMGP dan menuntut Yan Tang meletakkan jabatannya” tegas Hapsin.(Rel)
Admin :Iskandar hasibuan