SIBARUANG(Malintangpos Online): Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel dan Wakil Ketua LSM.Genta Madina, mendesak BPKP Sumut dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,agar segera memeriksa Kades Sibaruang Kec.Siabu.
Kenapa rupanya..? Karena proyek PAMSIMAS tahun 2020 yang menelan biaya lehih Rp 400 juta tersebut,hanya bisa dipergunakan kurang lebih 4 KK di Desa Sibaruang.
” Kita minta BPKP Sumut ataupun Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,segera memanggil Kades dan seluruh pekerja proyek PAMSIMAS di Desa Sibaruang,” Ujar Wakil Ketua LSM.Genta Madina Zulfikri Harun,S.Hi, Sabtu(22/1) di RM.Sentosa Baru Dalan Lidang Panyabungan.
Kata Zulfikri, proyek PAMSIMAS adalah anggaran APBN Rp 311.475.500 ditambah APBDes Rp 44.496.500,- Gotroy Rp 17.798.600. Dan Swadaya masyarakat Rp 17.798.600, sehingga Nilai Kontrak PAMSIMAS tersebut Rp 444.965.000,- sesuai Plank Proyek.
Memang, proyek itu yang melaksanakan adalah Kelompok Kesewadayaan Masyarakat(KKM), tapi yang protes juga masyarakat,ada apa ini proyek..?
Karena itu,ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah, warga telah memprotes melalui kita LSM agar BPK Perwakilan Sumut dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,segera memeriksa Kepala Desa sebagai pelaksana proyek tersebut.
” Proyek senilai Rp 444 965.000,- hanya dinikmati oleh 4 KK,tentu ada yang salah di proyek ini,” Ujar Khairunnusyah lagi.
Kata dia, jika BPKP Sumut dan Kejaksaan tidak mau turun tangan,berarti ada yang kurang beres dalam proyek ini.
Baik Kepala Desa Sibaruang dan Camat Siabu,belum berhasil dikonfirmasi (ND/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan