Anggota DPRD Sumut H.Fahrizal Efendi Nasution,SH Minta Poldasu Tidak Petieskan Pidana Tragedi di PT. SMGP

Haji Fahrizal Efendi Nasution,SH anggota DPRD Sumut

MEDAN (Malintangpos Online): Anggota DPRD Sumut berharap Kapolda yang baru, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak mempetieskan kasus tragedi Sibanggor Julu di wilayah kerja PT SMGP Kabupaten Mandailing Natal.

“Hal ini kita maksudkan agar penegakan hukum di Sumut lebih memberi kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” kata Anggota DPRD Sumut, H Fahrizal Efendi Nasution,SH gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam seperti dikutip dari Mandailing Online via telefon seluler, Sabtu (20/2).

Tragedi Sibanggor terjadi pada 25 Janurai 2012 ketika pihak PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) melakukan pembukaan sumur di wellpad SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II Sorik Marapi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal yang menewaskan 5 penduduk setempat dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit.

“Dengan tenggang waktu berjalan sejak tanggal 25 Januari 2021, seharusnya sudah ada progres, paling tidak hari ini kita sudah mendengar ada nama tersangka,” ujarnya.

Dugaan tersangka dalam hal ini tentu adalah siapa yang memerintahkan melakukan pembukaan sumur itu.

“Orang yang memerintahkan itulah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban dari segi pidana, bukan orang yang membuka sumur. Orang yang mengerjakan itu perintah atasan. Perintah atasan tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi hukum oleh orang yang diperintah sepanjang dia tidak tahu dengan risiko yang dia lakukan. Ini jelas disebut dalam penjelasan pidana,”.

Dia meminta penegakan hukum yang betul-betul berkeadilan. Tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah.

“Kalaupun berhadapan dengan korporasi besar, saya pikir tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidananya, karena dugaan tindak pidana itu sudah sangat memenuhi bukti permulaan yang cukup kuat,”.

Dia menambahkan, jika ditelaah jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI pada tanggal 3 Pebruari 2012 yang disiarkan secara visual, sangat kentara adanya upaya pengkaburan oleh direktur tehnik dari PT SMGP.

“Direktur tehnik PT. SMGP dalam pernyataannya menyatakan bahwa sudah dilakukan sesuai dengan SOP, seolah-olah kelalaian itu terjadi di pihak masyarakat, dan masyarakatlah yang bersalah, padahal pengakuan masyarakat tidak betul-betul mengetahui, baik melalui sosialisasi, bahwa ada pembukaan sumur SMP-T02,”.

Semestinya pihak perusahaan pada saat melakukan sosialisasi juga harus melakukan larangan kepada masyarakat agar tidak beraktifitas di wilayah radius yang sudah ditetapkan sewaktu pembukaan sumur SMP-T02. Mengingat pembukaan sumur itu sangat berbahaya dan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa manusia. Bila perlu pihak perusahaan juga seharusnya memberikan konpensasi kepada masyarakat yang terhenti aktifitasnya.

Oleh karenanya, ada keganjilan yang dirasakan kalangan masyarakat Mandailing Natal khususnya dan Sumatera Utara secara umum bilamana Poldasu menghentikan proses penegakan hukum ditengah terjadinya dugaan tindak pidana yang menewaskan warga Sibanggor Julu akibat keracunan zat H2S.

Terkait perdamaian yang dilakukan PT SMGP dengan pihak keluarga yang korban jiwa dan warga korban keracunan, menurut Fahrizal adalah langkah baik, namun tidak serta merta menggugurkan unsur pidana.

“Unsur pidananya tak serta merta gugur oleh perdamian itu, sebagaimana yang pernah kita sampaikan sebelumnya,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa investasi di Mandailing Natal harus didukung penuh, namun manakala ada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindak tegas, tidak bisa dibiarkan begitu saja sesuai dengan azas negara sebagai negara hukum (Rechtsstaat).

Oleh karenanya pemerintah dan pihak penegak hukum tidak lemah dalam menghadapi tekanan korporasi.

“Sebab, kalau hal ini dibiarkan tentu akan terjadi kemungkinan peristiwa berulang yang mengorbankan banyak jiwa. Keselamatan jiwa manusia harus menjadi harga mati yang harus dikedepankan,” katanya mengakhiri pembicaraan.(MO/Red)

Peliput : Dahlan Batubara

Admin  : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Kasatpel Bandara ” Bungkam “, Kapan Bandara Bukit Malintang Beroperasi..?

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mungkin Ramadhan dan Syawal 2025 semakin dekat, sejumlah warga Mandailing Natal di Jakarta, Surabaya, Kalimantan dan Kota lainnya di Pulau Jawa, mempertanyakan kapan mulainya Bandara Abd.Haris Nasution (…

    Read more

    Continue reading
    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.