APBDes Harus Sesuai Hasil MusyDes, Jika Tidak Sesuai Tidak Sah dan Cacat Hukum

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Inspektur Inspektorat Mandailing Natal Rahmad Daulay, mengutarakan bahwa Setiap APBDes harus sesuai dengan Hasil Musyawarah Desa (MusyDes), kalau tidak sesuai tidak sah dan Cacat Hukum.

” APBDes harus sesuai Musyawarah Desa. Nanti waktu dilakukan pertanggungjawaban akhir tahun ke BPD, bila ada yg tidak sesuai, maka BPD bisa menolak laporan pertanggungjawaban Kades tersebut,” Ujar Kepala Inspektur Inspektorat Mandailing Natal.Rahmad Daulay,Jumat(31/5) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan.

Kata dia, Bila terbukti ada yg tidak hasil MusDes,  maka APBDes terebut tidak sah dan cacat hukum

” Inspektorat tidak ada keterlibatan dalam MusyDes. MusyDes adalah forum semua unsur desa ,” ujar Rahmad

Bahkan, ujar Rahmad Daulay, BPD bila diperlukan bisa RDP(Rapat Dengar Pendapat) dengan Kepdes. BPD adalah Legislatif.Pemerintah Desa adalah Eksekutif.

” APBDes produk bersama BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat,” ujar Rahmad Daulay.

Program Titipan

Akhir – akhir ini, disejumlah Media Online, Facebook dan Koran, banyak tersiar informasi, bahwa APBDes Tahun 2024, banyak Program Titipan yg harus dimasukkan dalam APBDes.

” entah bagaimana Kades dan aparat Desa mencantumkan Program tersebut di APBDes, warga Desa mengharapkan peran dari BPD disetiap Desa,” ujar warga( Red).

Admin : iskandar hasibuan……..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    RSUD Panyabungan Terima Mesin CT Scan 64 Slide

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): RSUD Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menerima mesin CT Scan 64 Slide yang merupakan alat kesehatan termutakhir di kelasnya. Pengadaan alat ini merupakan bagian dari program nasional SIHREN…

    Read more

    Continue reading
    ” Rusak Asset Pemda Madina ” Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal Terancam Pidana

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Genta Madina,Chandra Siregar Mengutarakan setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses