APBDes Harus Sesuai Hasil MusyDes, Jika Tidak Sesuai Tidak Sah dan Cacat Hukum

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Inspektur Inspektorat Mandailing Natal Rahmad Daulay, mengutarakan bahwa Setiap APBDes harus sesuai dengan Hasil Musyawarah Desa (MusyDes), kalau tidak sesuai tidak sah dan Cacat Hukum.

” APBDes harus sesuai Musyawarah Desa. Nanti waktu dilakukan pertanggungjawaban akhir tahun ke BPD, bila ada yg tidak sesuai, maka BPD bisa menolak laporan pertanggungjawaban Kades tersebut,” Ujar Kepala Inspektur Inspektorat Mandailing Natal.Rahmad Daulay,Jumat(31/5) Via WhatsApp ketika dihubungi Wartawan.

Kata dia, Bila terbukti ada yg tidak hasil MusDes,  maka APBDes terebut tidak sah dan cacat hukum

” Inspektorat tidak ada keterlibatan dalam MusyDes. MusyDes adalah forum semua unsur desa ,” ujar Rahmad

Bahkan, ujar Rahmad Daulay, BPD bila diperlukan bisa RDP(Rapat Dengar Pendapat) dengan Kepdes. BPD adalah Legislatif.Pemerintah Desa adalah Eksekutif.

” APBDes produk bersama BPD, Pemerintah Desa dan masyarakat,” ujar Rahmad Daulay.

Program Titipan

Akhir – akhir ini, disejumlah Media Online, Facebook dan Koran, banyak tersiar informasi, bahwa APBDes Tahun 2024, banyak Program Titipan yg harus dimasukkan dalam APBDes.

” entah bagaimana Kades dan aparat Desa mencantumkan Program tersebut di APBDes, warga Desa mengharapkan peran dari BPD disetiap Desa,” ujar warga( Red).

Admin : iskandar hasibuan……..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Harapkan Sinergitas Pemprov dan APH,Zakaria Rambe Apresiasi Langkah Tim Terpadu Pemprov Sumut

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online: Zakaria Rambe apresiasi tim terpadu dari gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara (Sumut). Menurut Zakaria langkah ini…

    Read more

    Continue reading
    Sembilan Tertimbun Material, Dua Meninggal, Lokasi PETI di Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Longsor 

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Sabtu Sore(04/07) Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) diwilayah Desa Aek Guo Kec.Batang Natal Kab.Madina, longsor menyebabkan 9 Orang Tertimbun Material dan Dua(2) orang warga dikabarkan meninggal…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses