Aset BUMD Sumut Diduga Disusupi PETI, Belasan Alat Berat Beroperasi di PT PSU

NATAL(Malintangpos Online): Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat dan kini menyoroti aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah operasional PT PSU, tepatnya di kawasan Perkebunan Patiluban, Kecamatan Natal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, Sabtu(11/04) kegiatan penambangan mulai terpantau pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 08.01 WIB.

Lokasi berada di titik koordinat 0°38’16” LU dan 99°10’53” BT, dengan ketinggian sekitar ±33 kaki di atas permukaan laut.

Sejumlah sumber menyebutkan, area yang semestinya berada dalam pengawasan perusahaan kini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara tertutup dengan pengawasan ketat.

Lebih lanjut, aktivitas itu diduga dilakukan dalam skala besar dengan melibatkan belasan unit alat berat jenis excavator.

Banyaknya alat berat yang beroperasi memperkuat indikasi bahwa penambangan dilakukan secara masif dan terorganisir.

“PT PSU itu sekarang ditambang orang. Diduga ada juga pembatasan membawa handphone ke dalam Blok 60 di portal masuk,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Pembatasan penggunaan telepon genggam di area tersebut memunculkan dugaan adanya pengendalian informasi dari dalam lokasi.

Hal ini semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas berlangsung secara tertutup.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, SH memberikan tanggapan singkat. “Trims info nya,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Natal belum memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT PSU maupun pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Selain merugikan negara, praktik PETI juga dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan para pekerja di lapangan.( Isk/RS)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Breaking News, 1,5  Hektare Lahan Pekuburan Kampung Darek di Kota Padangsidimpuan Terbakar

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Breaking News, Sekitar 1,5 Hektare lahan di kawasan perkuburan milik masyarakat Wek VI dan Wek IV, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin Malam…

    Read more

    Continue reading
    Penyaluran DBH Pajak, Pemkab Madina Dapat Rp 12,75 M

    MEDAN(Malintangpos Online):  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp12,75 miliar untuk penyaluran pada 31 Agustus 2026. DBH…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses