*** Oleh : Elvira Marer
Mahasiswa S2 Program Megister Kesehatan Masyarakat ***.
Mendapatkan atau memiliki tubuh yang sehat merupakan keinginan dan impian setiap orang, akan tetapi masih dijumpai di
dalam kehidupan masyarakat maupun fakta dilapangan, masih banyak masyarakat yang tidak peduli akan kesehatan.
Padahal kesehatan merupakan faktor yang sangat penting dan sangat berharga dalam kehidupan.
Jika tubuh kita sehat maka kita akan mudah melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari tanpa ada kendala, karena raga yang sehat itu akan menghasilkan jiwa yang tenang.
Akan tetapi sampai saat ini masih banyak orang yang menyepelekan kesehatan, baik itu kesehatan diri sendiri maupun kesehatan orang.
Merokok memiliki banyak bahaya bagi Kesehatan, baik perokok aktif maupun pasif, dalam jangka waktu singkat maupun Panjang.
Dalam satu batang rokok , mengandung 4000 zat kimia, 200 jenis diantaranya bersifat merusak tubuh sehingga memicu terjadinya beberapa penyakit diantaranya penyakit kanker, penyakit paru-paru, gangguan reproduksi, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan kehamilan dan janin.
Kebijakan Kawasan tanpa asap rokok ( KTR ) memiliki potensi untuk meningkatkan kesehatan masyaarakat dan menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.
Peraturan daerah kab. Mandailing Natal No. 5 tahun 2010 tentang Kawasan dilarang merokok dengan tujuan menurunkan angka kesakitan atau angka kematian dengan cara merubah perilaku untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat jasmani dan Rohani.
Sasaran Kawasan dilarang merokok adalah tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tampat ibadah dan angkutan umum serta kawasan yang telah ditandai dengan tanda kawasan dilarang merokok.
Adapun sanksi bagi yang melanggar area KRT diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 ( Satu ) bulan atau denda sebanyak Rp. 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Penerapan kawasan bebas asap rokok di Indonesia sering kali menghadapi berbagai kesulitan, antara lain:
Kurangnya kesadaran masyarakat: Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami bahaya dari merokok, baik bagi perokok itu sendiri maupun orang di sekitarnya (perokok pasif).
Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya kawasan bebas asap rokok perlu lebih diperkuat melalui kampanye edukasi yang intens.
Budaya merokok yang kuat: Merokok sudah menjadi bagian dari budaya sosial di banyak komunitas.
Kebiasaan ini sulit untuk diubah, terutama di tempat-tempat seperti warung kopi, pasar, atau tempat-tempat berkumpul yang sudah lama menjadi lokasi perokok.
Penegakan hukum yang lemah: Meskipun ada peraturan mengenai kawasan bebas asap rokok, penegakan hukum seringkali tidak maksimal.
Tidak jarang ditemukan orang yang tetap merokok di area yang seharusnya bebas asap rokok, dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan tersebut.
Fasilitas dan infrastruktur yang tidak memadai: Beberapa tempat publik yang dilarang untuk merokok seringkali tidak menyediakan ruang merokok yang memadai, sehingga perokok merasa kesulitan dan akhirnya merokok di sembarang tempat.
Intervensi industri rokok: Industri rokok memiliki pengaruh yang kuat, dan sering kali mereka melobi untuk melonggarkan regulasi terkait kawasan bebas asap rokok.
Ini bisa menyebabkan perlambatan dalam implementasi kebijakan yang lebih ketat.
Kurangnya dukungan dari pemangku kebijakan: Terkadang, meskipun sudah ada peraturan, kurangnya komitmen dari pemerintah daerah atau pejabat terkait dapat menghambat pelaksanaan kebijakan kawasan bebas asap rokok secara efektif.
Langkah-langkah penting dalam menerapkan kawasan bebas asap rokok
1. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi
Pembuatan Peraturan yang Jelas: Pemerintah daerah atau pusat perlu membuat regulasi yang jelas mengenai kawasan bebas asap rokok.
Ini bisa berupa peraturan daerah (perda) atau kebijakan nasional yang mengatur tempat-tempat yang harus bebas asap rokok, seperti sekolah, rumah sakit, kantor, tempat umum, dan transportasi publik.
Penetapan Sanksi: Menyusun sanksi atau hukuman bagi perokok yang melanggar peraturan tersebut, serta bagi pemilik tempat yang tidak mematuhi ketentuan kawasan bebas asap rokok.
2. Penyuluhan dan Edukasi
Edukasi kepada Masyarakat: Melakukan kampanye penyuluhan yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk perokok aktif dan pasif, tentang bahaya asap rokok dan pentingnya kawasan bebas asap rokok. Edukasi ini bisa dilakukan melalui media sosial, seminar, atau kegiatan publik lainnya.
Pendidikan di Sekolah: Mengintegrasikan materi tentang bahaya merokok dan pentingnya hidup sehat dalam kurikulum pendidikan, agar generasi muda lebih paham dan memiliki kesadaran tinggi.
3. Penyediaan Fasilitas yang Mendukung
Ruang Merokok Khusus: Untuk memfasilitasi perokok yang masih ingin merokok, dapat disediakan ruang merokok yang terpisah dari area umum, sehingga asap rokok tidak mencemari udara di kawasan yang bebas asap rokok.
Tanda dan Papan Informasi: Penempatan tanda atau papan yang jelas di area yang dilarang merokok untuk memberi tahu orang bahwa mereka berada di kawasan bebas asap rokok, serta memberikan informasi terkait peraturan yang berlaku.
4. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan yang Ketat: Mengoptimalkan peran petugas pengawasan atau keamanan di area publik, seperti mall, restoran, dan kantor, untuk memastikan bahwa peraturan kawasan bebas asap rokok dipatuhi.
Penegakan Sanksi: Menegakkan sanksi dengan tegas kepada mereka yang melanggar, baik itu individu yang merokok di tempat yang dilarang maupun pengelola tempat umum yang tidak menyediakan fasilitas yang sesuai dengan peraturan.
5. Melibatkan Semua Pihak
Kolaborasi dengan Industri Rokok: Beberapa tempat mungkin melibatkan industri rokok dalam tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti mendanai kampanye antirokok atau program penghentian merokok.
Peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS): Melibatkan OMS dalam mengedukasi masyarakat dan memantau penerapan kebijakan di lapangan. Ini dapat mempercepat perubahan budaya terhadap merokok.
6. Peningkatan Akses untuk Berhenti Merokok
Program Bantuan Berhenti Merokok: Menyediakan layanan konseling dan dukungan medis bagi perokok yang ingin berhenti merokok.
Ini bisa berupa layanan telefon, aplikasi, atau program berbasis komunitas yang membantu perokok keluar dari kebiasaan merokok.
Penyediaan Produk Pengganti Nikotin: Memberikan akses kepada perokok untuk mendapatkan produk pengganti nikotin yang lebih aman, seperti permen karet nikotin, yang dapat membantu mereka mengurangi ketergantungan pada rokok.
7. Evaluasi dan Pemantauan
Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan kawasan bebas asap rokok, seperti melakukan survei tentang perubahan perilaku merokok dan dampak kesehatan masyarakat.
Pemantauan Kepatuhan: Pemantauan rutin dan pengawasan oleh pemerintah atau pihak berwenang terhadap implementasi kawasan bebas asap rokok di berbagai tempat umum untuk memastikan kepatuhan.
8. Peningkatan Partisipasi Publik
Mengajak Masyarakat untuk Berpartisipasi: Mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan pelanggaran kawasan bebas asap rokok, seperti melalui aplikasi atau saluran komunikasi dengan pihak berwenang.
Dengan langkah-langkah ini, implementasi kawasan bebas asap rokok dapat lebih efektif dan memberikan manfaat yang besar untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dosen pengampu
Prof. Dr. Jon Piter Sinaga, M.Kes dan Dr. Karnirius Harefa, S.Kp, S.Pd, M.Boimed
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.