

MASYARAKAT Mandailing Natal, yang ada di Jakarta, Medan, Bekasi dan Medan, hampir tiap Minggu selalu mempertanyakan ” Kenapa Pembangunan RSUD Panyabungan Tidak Siap – Siap ” Padahal untuk anggaran Pembangunannya saja di Tahun 2021 dari DAK RSUD Panyabungan Rp 51.539.729.000,- ( Lima Puluh Satu Milyar lima ratus sembilan ribu rupiah).
Anggaran Rp 51.539.729.000.- untuk Pembangunan Gedung IGD, Pembangunan Gedung Radiologi dan Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Panyabungan, dengan No. Rek DPA : 5.2.03.01.01.0004 dan Waktu Pelaksana: 250 ( Dua Ratus Lima Puluh ) hari Kalender, Sumber Dana : DAK RSUD PANYABUNGAN, Tahun Pelaksana : 2021,sesuai Papan Proyek yang dicantumkan.
” Kenapa Dibiarkan Pak.Redaksi Malintang Pos, Pembangunan RSUD Panyabungan, di Grogoti Anggarannya, anggaran Rp 51.539.729.000.- anggaran yang pantastis dan nilai besar,” Tulis pemilik WhatsApp No. 081257664xxx ke Redaksi.
Dan selama hampir 3 bulan terahir, Redaksi sudah menerima kiriman dari WhatsApp sekitar 75 Kali ( X) dari berbagai Macam kalimat yang disampaikan Ke Redaksi Malintang Pos Group, dengan harapan agar di ” Bongkar ” Dugaan Korupsi anggaran pelaksanaannya.
Temuan BPK Perwakilan Sumut

Pelaksana Proyek dari PT. BM merupakan Kontraktor yang membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.
Dalam proses pembangunan itu, pihak kontraktor meninggalkan hutang, baik kekurangan volume maupun denda.
Untuk TGR kekurangan volume sekitar Rp 1,5 Milyar dan TGR denda pekerjaan sebesar Rp 4 Milyar.
Pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara tahun 2021 hingga kini belum juga menemukan titik temu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay, Jumat (16/06/2023) kepada Wartawan.
Ada niat baik. Kemarin untuk mengganti kurang volume dan dendanya pihak ketiga sudah menjaminkan surat tanah miliknya.
” Hanya saja, untuk kekurangan volumenya memang sudah dibayarkannya,” ucapnya.
Namun, untuk TGR dendanya hingga saat ini belum selesai. Walaupun, pihak ketiga sudah menjaminkan surat tanahnya senilai besaran denda yang harus dikembalikan ke kas daerah Pemkab Madina.
“Untuk pembayaran denda masih deadlock. Hingga saat ini, surat jaminannya belum bisa kita lelang karena terkendala karena tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan. Sehingga temuan BPK tahun 2021 itu belum bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Rahmad juga menjelaskan untuk permasalahan ini, pihak Inspektorat sudah berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum.
Sehingga saat ini pihak Inspektorat masih menunggu telaah dari pihak APH.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, sebagai pengacara negara.
Temuan ini memang harus segera diselesaikan, hanya saja kami perlu koordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan temuan ini,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Pengamat Anggaran, Elfanda Nanda temuan dalam laporan keuangan Pemkab Madina tahun 2021 tetap akan menjadi catatan dalam laporan Audit BPK.
Sehingga walaupun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan banyak catatan.
“Catatan terkait temuan laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya masih akan muncul hingga bisa diselesaikan atau dikembalikan.
Jadi, sebelum ada pemindahan buku, maka hutang itu akan terus muncul dalam catatan,” ujarnya ketika dimintai komentar terkait temuan di Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (16/06/2023)
” Sebaiknya, DPRD Madina dan DPRD Sumut, secepatnya Memanggil Bupati Mandailing Natal untuk Klarofikasi,” ujarnya ( RZ/ Bersambung Terus)
Catatan. Liputan Reza.
Admin : Dita Risky Saputri.