
MEDAN(Malintangpos Online): Upaya percepatan legalitas pertambangan rakyat mulai menunjukkan progres. Warga Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan konsultasi terkait izin lingkungan sebagai syarat menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Dedi J.P. Harahap, S. STP., M. SP, dan dihadiri oleh Arliwan Nasution, perwakilan warga Blok WPR Sali Baru Kec.Muara Batang Gadis(MBG).
Informasi ini disampaikan oleh Perwakilan warga Blok WPR Sali Baru Kec.Muara Batang Gadis(MBG), Arliwan Nasution, Kamis malam(30/04) Via WhatsApp nya dari Medan ke Wartawan.
Dalam forum tersebut, Arliwan menegaskan komitmen masyarakat untuk mengikuti seluruh mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Kami datang untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Kami siap bersinergi dan mengikuti arahan pemerintah dalam pengurusan izin lingkungan sebagai bagian dari percepatan menuju IPR,” tegas Arliwan.
Ia menambahkan, langkah konsultatif ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengubah pola pengelolaan tambang rakyat menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P. Harahap, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan bahwa pendekatan proaktif seperti ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.
Ini yang kita harapkan. Masyarakat tidak lagi menunggu, tetapi aktif berkonsultasi dan mengikuti mekanisme resmi.
” Ini bukti bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Dedi juga memastikan bahwa pemerintah siap membuka ruang kolaborasi serta memberikan pendampingan teknis, termasuk proses izin lingkungan yang menjadi fondasi utama dalam proses pengajuan IPR.

Dari sisi administratif dan sosial, langkah ini turut diperkuat oleh dukungan Pemerintah Desa Sali Baru melalui Surat Pengantar Dukungan Persetujuan Masyarakat Desa Nomor: 141/090/KD/RKM-DES/IV/2026 Tanggal: 19 April 2026.
Kata dia, Dukungan ini menjadi indikator bahwa proses yang berjalan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mendapat legitimasi sosial dari masyarakat setempat.
Langkah konsultasi ini dinilai sebagai model pendekatan baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat, di mana masyarakat dan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun sinergi sejak tahap awal.

Disebutkannya, Dengan pola kolaboratif tersebut, diharapkan pengelolaan pertambangan rakyat ke depan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mengedepankan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan bagi generasi mendatang( WhatsApp/Red).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.







