BASARA Madina desak DPRD bentuk Pansus Tragedi Gas Beracun PT.SMGP

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pasca penerbitkan Surat Penghentian Sementara seluruh kegiatan/aktivitas PT SMGP di lapangan, termasuk penghentian operasi PLTP Unit I (45 MW), kegiatan pengeboran dengan 2 unit rig, dan seluruh aktivitas pengembangan PLTP Unit II oleh Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Republik Indonesia, Ida Nuryatin Finahari (26/1) seperti yang termaktub dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Republik Indonesia Nomor: 036.Pers/04/SJI/2021 tanggal: 26 Januari 2021 tentang Investigasi Paparan Gas H2S, Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PLTP Sorik Marapi

Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah Madina (BASARA) mendesak supaya DPRD Madina secepatnya membentuk Pansus Tragedi Gas Beracun PT.SMGP sebagai langkah konstutisional dalam rangka menjamin hak- hak warga masyarakat yang dirugikan termasuk didalamnya keluarga korban baik yang meninggal dunia maupun yang masih dirawat di rumah sakit.

“Kami mendorong legislatif sebagai lembaga artikulasi kepentingan masyarakat untuk secepatnya menggelar pembentukan Pansus ini sebut Abdi Paruntungan S.P Ketua Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah Madina (BASARA) supaya publik tahu tentang keadaan yang sebenarnya dan penanganan masalahnya juga seperti apa begitu juga rekomendasinya apa” paparnya saat dimintai keterangannya di Gedung Dakwah Al Washliyah Madina Jl.Sutan Soripada Mulia No 19 Kelurahan Kayujati, Panyabungan.

Kami mendesak supaya anggota legislatif Madina memainkan peran yang signifikan untuk berada dalam barisan terdepan dalam membela kepentingan masyarakat.

“Jatuhnya korban meninggal sampai dengan lima orang seharusnya menjadi atensi serius bagi mereka yang hari ini mendapatkan amanah sebagai wakil rakyat” tukasnya dengan serius.

Tidak zamannya lagi mereka cuap-cuap di media online sebut Abdi hanya untuk mengutuk dan menyesalkan tragedi ini karena sekarang ini publik sudah menanti bukti kinerja dan keberpihakan mereka kepada masyarakat terkait penyelesaian tragedi tersebut.

” ini akan menjadi catatan bagi publik karena tragedi ini sudah skala nasional. Publik akan melihat dengan kasat mata siapa siapa anggota legislatif yang dinilai berpihak kepada masyarakat” paparnya.

Masih menurut Abdi, pembentukan Pansus ini sesungguhnya sangat urgen dan krusional mengingat tragedi gas beracun ini sampai menimbulkan korban meninggal 5 orang warga dan puluhan lainnya terpapar dan dirawat secara intensif di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.

“Kendatipun sifatnya sementara dan tidak tetap, namun fungsi pembentukan Pansus sesungguhnya sangat urgen sekali untuk mengurai akar permasalahan PT.SMGP di Madina ini karena menurut informasi yang kami baca dibeberapa media online dikabarkan bahwa tim khusus bentukan Pemerintah Kabupaten Madina sebelum tragedi ini pecah ditolak ketika melakukan peninjauan ke lokasi” tambahnya.

Kata dia,Praktek korporasi yang menunjukkan arogansi seperti ini tentu saja tidak sesuai dengan semangat Nawa Cita yang digaungkan Jokowi dimasa pemerintahan keduanya ini.

“Walaupun izin mereka dari pusat tapi penghormatan dan penghargaan terhadap pemerintah daerah yang menjadi lokasi wilayah kontrak kerja seharusnya tetap terjaga dengan baik dan harmonis” sesalnya.

Disebutkannya,Pansus sebagai alat kelengkapan yang sah tentu saja bisa memanggil paksa PT.SMGP sebutnya jika mereka tidak bersedia untuk menghadiri panggilan dengan alasan apapun karena jika mereka tidak hadir setelah diminta melalui mekanisme permintaan keterangan dapat dikategorikan kepada pelecehan parlemen (Contempt of Parliament).

Berdasarkan catatan BASARA, sudah sangat banyak kejadian yang merengut jiwa manusia setelah PT.SMGP ini beroperasi.

Pada tahun 2018, dua santri Musthafawiyah Purba Baru meninggal dunia akibat terjatuh di “kolam” milik perusahaan ini.

Abdi yang didampingi Rahmat Arbaal Pulungan juga mengharapkan kepada anggota DPR Pusat yang berasal dari daerah pemilihan Mandailing Natal untuk memainkan peran dan fungsi dalam rangka mengadvokasi kepentingan masyarakar terkait dengan tragedi ini.

“Bahkan bilamana dianggap penting dan perlu melalui komisi VII DPR RI untuk memanggil PT.SMGP dengan kementerian/lembaga terkait supaya mereka dimintai pertanggungjawaban didepan wakil rakyat”harapnya

Hal senada juga diharapkan kepada anggota DPRD Sumut dari dapil Madina untuk memanggil pihak terkait minimal dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Mereka para legislator harus berani membuktikan bahwa mereka adalah wakil rakyat yang memang sudah sewajibnya membela kepentingan masyarakat” katanya(Rel/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.