
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) di Tabagsel, mengingatkan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, agar proaktif melakukan pengawasan terhadap ketiga(3) Paslon Bupati/Wakil Bupati yang sudah mulai kampanye.
” Bawaslu pergunakan haknya, jangan menunggu, negara telah mengeluarkan biaya banyak, paslon sudah mulai kampanye, bantu sana sini, ” Ujar Wakil Ketua LSM. Merpati Putih Tabagsel Putri Khairani Pulungan, SH,Senin malam(5/10) di Pasar Panyabungan.
Kita warga Mandailing Natal, tidak ingin lahir Bupati/Wakil Bupati yang menebar uangnya agar dipilih, membantu dengan batas kewajaran dimasa kampanye sekarang ini.
” Semua Paslon maupun TS serta Tim Kampanye Paslon,Parpol pengusung jangan ikut membodihi rakyat, kita ingin perubahan, ” kata Putri Khairani.
Sementara itu, Pengamat Politik asal Mandailing Natal Solahuddin Hasibuan, S. Sos Via selular dari Jakarta, Senin malam(5/10) sangat meyakini Pemilihan Bupati Madina, rentan dengan jual – beli suara, artinya money politik.
Alasanya..? Lihat saja sekarang ada Paslon yang melakukan pelebaran jalan, memang bukan paslon yang turun langsung melaksanakan pekerjaannya.
Kata dia, Minggu(4/10) ada keluarga dari Panyabungan Timur, bahwa pelebaran jalan menuju Sirangkap dengan alat Eskapator.
Ketika ditanya anggota DPRD, mereka mengaku tidak ada membahas dana pelebaran jalan, tentu di Perobahan APBD tahun 2020 tidak tercantum.
Berarti, dari adanya ekspos salah satu Media Online, ada pelebaran jalan dan Kadis PUPR mengatakan inisiasi warga dengan Bupati sebelum cuti, tentu jelas yang biayai adalah calon Bupati, katanya Via selular.
” Jika itu pelebaran jalan dibiayai atas nama Calon Bupati, tentu sudah ada pelanggaran, Bawaslu harus turun langsung ke lapangan, ” Ujarnya.
Sementara itu Mantan anggota DPRD Madina H. Binsar Nasution Via WhatsApp ke Redaksi, Senin malam(5/10), mengaku tidak tau apakah dana APBD atau APBN ke pelebaran jalan ke Sirangkap.
” Saya nggak tahu apakah itu masuk apbd atau apbn, namun untuk masyarakat pelebaran itu banyak gunanya,” ujar Binsar.
Namun, kata Binsar, sebagai negara jika ada perorangan yg bekerja di lokasi pemerintah harus jelas mekanismenya,baik izin dan mekanisme pengerjaannya
Misalnya, Bank Sumut mau memperbaiki jalan maka harus melalui mekanisme Perda CSR, sedangkan Pemkab saja mau memperbaiki jalan propinsi tidak dibenarkan.
” Maka kalau siapa saja membantu pembangunan harus melalui mekanisme perundang – undangan,” Ujar Politisi Demokrat tersebut.
Kenapa..? Krn banyak aspek yg harus di kaji, misalnya agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran, kalau dibebaskan setiap orang mengerjakan jalan pemerintah, bisa suatu saat ada pejabat yg nakal dia buat kerjaan bantuan swasta/perorang, dibuat pertanggung jawaban oleh pejabat nakal
Maka untuk menghindari hal tersebut pemerintah membuat aturan perseorangan/badan hukum lainnya jika hendak membantu negara/pemerintah baik pusat sampai daerah,ujarnya.
Bahkan ,pemerintah pusat membantu pemkab ada namanya DAK, DAU dll, begitu juga Pemprop membantu kabupaten melalui mekanisme BDB, bagi hasil pajak dll.
Membangun di masa kampanye dilarang Peraturan, sedangkan Pemkab saja tidak boleh mencairkan bansos di masa pilkada
” Kalau itu dilakukan tentu ada mekanismenya, misalnya Bawaslu bisa menindak kalau bisa di buktikan dijadikan alat kampanye,” Ujar Binsar Nasution yang lama menjadi anggota Komisi 3 waktu menjadi anggota DPRD Madina(Isk)
Admin : Iskandar hasibuan.