Penuh itu kosong, kosong itu penuh. Kalah itu menang, menang itu kalah. Hanya Allah Yang Maha Mutlak yang Adanya sebenar Ada, Kuasanya sebenar Kuasa, Kerajaannya sebenar kerajaan.
Maka kemenangan Sukhairi-Atika adalah sekaligus kekalahan bagi keduanya. Kalah karena kini harus mengalah kepada kehendak rakyat, mengalah kepada visi-misi Madina, mengalah kepada RPJM Madina, mengalah kepada cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 berikut peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Kemenangan Sukhairi-Atika membebani keduanya bertumpuk-tumpuk, bergunung-gunung beban Pemkab Madina berikut segenap rakyatnya.
Saya mencoba menyigi beban-beban itu dan merangkumnya menjadi 12 macam. Sukhairi-Atika yang kini kalah karena menang harus memikul 12 beban ini.
Oleh karena hakikatnya kemenangan itu adalah milikmu hai sekalian rakyat Madina, maka kekalahan Sukhairi-Atika atas kemenangan itu adalah juga kekalahanmu.
Maka hai Sukhairi-Atika, hai kamu sekalian rakyat Madina, pikul dan selesaikanlah bersama-sama 12 masalah ini. Semoga Allah Yang Maha Pengasih menurunkan pertolongan-Nya sebab Dialah sebaik-baik Penolong.
1. Kelanjutan pembangunan fasilitas RSUD PANYABUNGAN dan RS Husni Thamrin NATAL
2. Rambin Kampung Baru dan Kampung lainnya, Jalan ke Tambiski dari Jambur Padang Matinggi dan Sayur Maincat yang terlihat ada proyek untuknya 2018, 2019, 2021 namun silakan lihat faktanya
3. Masih Banyak Jalan menuju Desa yang tidak diaspal, layak untuk motor cross bila musim hujan
4. Sarana irigasi yang berjibun anggaran dan jumlah proyeknya setiap tahun namun tidak sedikit yang berujung fiktif dan banyak pula tidak sesuai speknya
5. Pembinaan Poktan dan Gapoktan se Mandailing Natal dan masalah pemenuhan hak Petani atas pupuk bersubsidi, benih, dan penyuluhan riil dari PPL. Sekian tahun berlalu Pupuk Bersubsidi tidak jelas kemana rimbanya dan tidak terdengar adanya Kartu Tani yang merupakan hak Petani
6. Pengelolaan Sampah dan bukit sampah yang mulai mengokupasi kebun rakyat
7. Perangkat Desa dan BPD yang tidak sadar tugas, fungsi, dan kewenangan hingga pemerintahan Desa lebih terlihat adanya seperti tiadanya
8. Pengangguran terbuka di luat na bidang dan serangan penyalahgunaan NAPZA di kalangan remaja
9. Penegakan disiplin terhadap ASN di semua Dinas, bagian, dan UPT
10. Daur ulang pisau bedah inspektorat atas pengelolaan anggaran daerah dan keuangan Desa
11. Asrama Haji dan Islamic Center yang terlanjur heboh melibatkan petinggi negara yang harus dibangan agar tidak sekedar seremoni yang memalukan. Bukan tipe Madina bahatan kecek pado parabur.
12. Memastikan pemanfaatan Panas bumi Sorik Marapi dan wilayah usaha pertambangan emas puluhan ribu hektar dari Sihayo sampai ulu Pungkut, HGU pemanfaatan hutan alam dan perkebunan swasta besar lebih dari seratus ribu hektar di kawasan yang dahulu disebut Natal-Batang Natal, dan cadangan galian c melimpah ruah di seluruh Madina, semuanya menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU Agraria ( Red)
Dikutip Dari Akun Facebook Jujur Mangolu
Admin : iskandar Hasibuan