Berkas PETI P21, Kinerja Polda Sumut Dipertaruhkan

Kriminolog, DR Redyanto Sidi Jambak, SH, MH (04/04/2022).

MEDAN(Malintangpos Online): Apa yang dilakukan Kepolisian Daerah Sumatera Utara  (Polda Sumut) dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Kabupaten mandailing Natal, akan menjadikan kinerja Polda Sumut yang saat ini tergolong baik, dipertaruhkan.

Demikian ditegaskan Kriminolog, DR Redyanto Sidi Jambak, SH, MH kepada wartawan, Senin (04/04/2022) dalam menanggapi penganan kasus tindak pidana PETI yang selama ini bergulir di Polda Sumut dengan tersangka AAN.

Ahli hukum dari Universitas Pancabudi ini juga mengutarakan, terkait penanganan kasus PETI dengan tersangka AAN ini disinyalir sangat penuh pertanyaan.

Kenapa..? karena sampai saat ini pelimpahan berkas kasus tambang ilegal di Madina masih juga belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan tersangka tetap tidak ditahan.

Rediyanto mengatakan kasus tambang ilegal ini memiliki banyak efek negatif. Mulai dari dampak lingkungan hidup, dan masyarakat di sekitar.

Melihat ini, Rediyanto berharap pihak Polda Sumut segera mempercepat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Sumut.

“Sudah seharusnya pelimpahan berkas ini bisa segera diselesaikan oleh Pihak Polda. Semakin cepat proses pelimpahan berkasnya maka akan semakin baik. Apalagi dari Kejati Sumut sudah menyatakan kasus ini sudah lengkap atau P21”.tandasnya

Masih Rediyanto, dengan diperlamanya proses yang dilakukan Polda Sumut, maka akan memunculkan kesan-kesan negatif. Dan dia menilai, kinerja Polda Sumut yang selama ini baik dalam penanganan kasus, akan tercoreng jika kasus ini diperlama.

“Jika memang ada penangguhan seharusnya segera diserahkan di Kejati Sumut. Karena berkas sudah P21, jadi proses penangguhan itu bukan lagi tanggung jawab Polda, tapi sudah jadi tanggung jawab kejaksaan”.pungkasya

Selain itu juga dia menilai saat ini, tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Polda Sumut berdasarkan informasi akan melakukan umroh. Menurutnya, adanya isu dan informasi ini akan semakin membuat kepercayaan publik runtuh terhadap kepolisian.

“Statusnya tersangka. Walaupun tersangka itu mau umroh atau apapun itu, saat ini sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan. Polisi tinggal eksekusi kepada kejaksaan. Dan sebagai tersangka dia tidak bisa berpergian keluar negeri, apapun alasannya,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk bersikap tegas dan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik.

“Slogan Kapolri itu Presisi. Jika Kapolda tidak bisa menghadirkan informasi yang jelas maka Kapolda tidak sinkron dengan slogan Kapolri,” tegasnya. (TIM/Red).

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina dan Empat Lembaga Lain Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama empat lembaga lain, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman percepatan…

    Read more

    Continue reading
    Stan Madina di AEO 2026 Banjir Pengunjung

    TANGERANG(Malintangpos Online): Stan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam ajang APKASI Otonomi Expo (AOE) Tahun 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, banjir pengunjung dari berbagai kalangan. Pada…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses