

Rasanya masih baru dan masih terngiang di telinga Penulis, Gubernur Sumatera Utara, Kamis 09 Maret 1999 yang lalu, meresmikan Wilayah Mandailing Natal, menjadi Kabupaten ( Otonomi Baru)Dengan Undang – Undang No.12 Tahun 1998 dan Pj.Bupati yang pertama H.Amru Helmy Daulay.SH.
” Bersyukurlah.!!! Sudah 26 Tahun Mandailing Natal, Menjadi Kabupaten ” Itulah judul tulisan ini dibuat, untuk Menggugah hati dan pikiran seluruh Elemen masyarakat, atas pemisahan Wilayah Mandailing Natal dari Tapanuli Selatan, yang 09 Maret 2025, memasuki usia 26 Tahun dan hanya tinggal 2 hari lagi dari sekarang.
Sesuai judul tulisan ini yang ada kalimat ” Bersyukurlah ” maksud Penulis, kita semua atau seluruh elemen masyarakat yang tinggal di Mandailing Natal, maupun diluar Mandailing Natal, harus ” Bersyukur ” atas lahirnya Kabupaten Mandailing Natal 26 Tahun yang lalu.
Kenapa..? Bukan ada niat Penulis menghina, tetapi nyata bahwa kalau saja wilayah Mandailing Natal, tidak memisahkan diri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati/Wakil Bupati,sejak H.Amru Daulay.SH hingga H.M.Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution dan sebentar lagi H.Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution, belum tentu menjadi Bupati/ Wakil Bupati.
Begitu juga, dengan anggota DPRD dari Priode 1999 – 2004, 2004 – 2009, 2009 – 2014, 2014 – 2019, 2019- 2024 dan 2024 – 2029, kalau saja wilayah Mandailing Natal tidak menjadi Kabupaten, belum tentu menjadi anggota DPRD, serta elemen lainnya.
Dan sangat tidak mungkin di Kota Panyabungan berdiri Polres, kalau daerah Mandailing Natal, tidak memisahkan diri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, serta elemen lainnya, ngak usah lagi dijabarkan Penulis, satu Persatu, kalau Penulis sudah sejak tahun 1992 Menjadi Wartawan.( Bersambung Terus ).
Admin ; Dita Risky Saputri.SKM.