
NATAL(Malintangpos Online): Tim Unit Reskrim Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu(22/11) di Wilayah Kebun Sawit Desa Bintuas, menangkap Y Bin W warga setempat, karena memiliki Narkoba Jenis Sabu – Sabu disimpan dalam Bungkus Rokok.
Informasi yang diterima Wartawan dari Tokoh Masyarakat Kecamatan Natal, hari Sabtu, 22 November 2025 ,pukul 10.00 Wib AKP M. PAKPAHAN, S.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, melakukan Penyelidikan ke Desa Bintuas tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Bintuas Kec. Natal Kab. Madina

Dan sekira pukul 12.30 Wib melihat disimpang jalan perkebunan kelapa sawit masyarakat, ada orang keluar masuk, sehingga petugas melakukan pemantauan, dan petugas melihat seorang laki-laki keluar dari kebun kelapa sawit dengan tangan kiri menggenggam tangan dan pergi mengendarai sepeda motornya kea rah Desa Bintuas.
Kata Sumber, lalu petugas melakukan pengejaran, diperjalanan petugas memerintahkan orang tersebut supaya berhenti
Namun, laki-laki tersebut membuang bungkus rokok dari tangan kirinya ke pinggir jalan, selanjutnya petugas memepet sepeda motor tersebut hingga berhenti dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki , yang mengaku bernama Y.

” lalu petugas mencari bungkus rokok yang dibuang Y tersebut, setelah ditemukan dan diperiksa isi bungkus rokok tersebut adalah narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dimasukkan didalam plastic transparan ukuran kecil,” katanya.
Selanjutnya petugas membawa dan mengamankan tersangka Y dan barang bukti ke Polsek Natal untuk menjalani proses Hukum.
Sementara, Kapolsek Natal, AKP.Maraden Pakpahan,SH, yang dikonfirmasi Wartawan,Sabtu(22/11) malam,Via WhatsAppnya, membenarkan membenarkan penangkapan Y warga Desa Bintuas, karena memiliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
” Benar, saat ini sudah dibawa ke Polres Madina untuk proses lanjut, Melawan tidak, cuma berusaha kabur dan lari,” Ujar Kapolsek Natal, AKP.Maraden Pakpahan,SH(Dita/Isk)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








