
BATAHAN(Malintangpos Online): Warga Desa Kapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, yang selalu Mendapat Janji – Janji Penyelesaian dari Pemerintah, PTPN IV dan pihak lainnya, akhirnya Menduduki Lahan Mereka sesuai dengan Sertifikat mereka sendiri.
” Sudah BOSAN dengan janji – janji, keputusan Pendudukan Lahan adalah keputusan warga pemilik Lahan Bersertifikat dengan KUD,” Ujar Ketua Koperasi Bersama Maju Khairul Hasihuan,Senin(3/2) Via selular dari Desa Kapas 1 Kecamatan Batahan.
Disebutkan Khairul Khairul Hasibuan, pihaknya sudah Bosan dengan janji janji penyelesaian Lahan Usaha II.
Akhirnya masyarakat pemilik lahan 2, DUDUKI lahan mereka yang dikuasai oleh pihak perusahaan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.
Kata dia, sengketa lahan sejak tahun 2009 hingga hari ini , namun upaya mediasi oleh pihak Pemda Kabupaten Mandailing Natal, tak pernah disambut baik oleh Perusahaan BUMN PT PN IV KEBUN TIMUR,
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan usaha 2 (lu 2) selama
2 hari pada hari Kamis 30 Januari hingga 31 Januari.
Aksi menduduki lahan oleh masyarakat yang bernaung di Koperasi Produsen Karya Bersama Maju melakukan identifikasi lokasi lahan dengan pemasangan patok (tapal batas) sesuai PETA KADASTRAL Thn 2005 dan pemasangan spanduk peringatan, agar pihak perusahaan tak melakukan aktivitas apapun dilokasi lahan yang dikuasai
Dan di usahai pihak perusahaan PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL SUMATERA UTARA.
Manager perusahaan saat berkoordinasi dengan Ketua Koperasi (Hairul Hasibun) dihadapan para pemilik sertifikat tak membuahkan kesepakatan apapun.
Hairul Hasibuan dan M. Faisar Hasibun pada Wartawan, menyatakan mereka akan tetap menduduki lahan hingga waktu yang tak terhingga (selesai)
Juga akan lakukan sweeping memastikan tidak ada aktivitas apapun dilokasi lahan usaha 2 milik warga yang tergabung dalam KOPERASI BERSAMA MAJU. Ujarnya ( Om/Dita)
Admin : iskandar Hasibuan