Breaking News, Ka. UPTD Puskesmas Sadabuan Resmi Ditahan Kejari Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online):  Kepala UPTD Puskesmas Sadabuan inisial, FSH, Akhirnya resmi ditahan, Rabu (9/6) pagi. Dengan memakai rompi merah didampingi pengacaranya , FSH menaiki mobil tahanan untuk diboyong ke Lapas Klas IIB Padangsidimpuan.

“Penahanan kita lakukan kepada yang bersangkutan terkait tindak lanjut penahanan tersangka (sebelumnya), SM, sebagai pengelola dana bantuan operasional kesehatan (BOK),” ujar Kajari Padangsidimpuan, Hendri Silitonga, SH MH, yang didampingi Kasi Pidsus, Yuni Hariaman, SH MH, dan Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, SH MH.

FSH dan SM, kata Hendri Silitonga , ditahan atas dugaan kasus korupsi dana BOK di UPTD Puskesmas Sadabuan. Penahanan FSH, berdasarkan alasan subjektif dari penyidik. Sebab dikuatirkan, FSH melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

Kajari meambahkan , pihaknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOK itu akan melakukan pengembangan dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kajari menyebut, tidak tertutup kemungkinan fakta-fakta baru di dalam proses persidangan nanti, akan menjadi bahan pengembangan penyidik untuk mencari pelaku lain dari kasus Ini .

“Karena ini masih penahanan pertama, maka penahanan (FSH) berlaku selama 20 hari (ke depan), terhitung hari ini,” cetus Kajari kepada wartawan

Berita Sebelumnya, Kamis (3/6) lalu, Kasi Pidsus telah menerangkan bahwa perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuan tahun 2020. Dari anggaran itu, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp146 juta.

Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM yakni, pertama menerbitkan surat tugas ke para tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan tenaga kesehatan. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para tenaga kesehatan dengan memalsukan tandatangan para tenaga kesehatan.

Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan tersebut.

Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan. Atas perbuatan itu, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.

Kemudian melanggar UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp142.197.000,- sesuai hasil perhitungan sementara tim penyidik Kejari Padangsidimpuan. Sedangkan untuk hasil final atau akhir dari kerugian negara, pihaknya sampai saat ini masih menunggu perhitungan dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang dalam waktu dekat akan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya.

Kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2021 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, kalau Pasal 2 itu di atas 5 tahun (penjara). Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tim penyidik berkesimpulan dapat dilakukan penahanan,” Pungkasnya .(SMS/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Dua Kasus Belenggu Arif Munanda, Askab Madina Diminta Bertindak

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dua kasus dugaan pelanggaran membelit Arif Munanda atau Nanda, anggota Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Mandailing Natal (Madina). Pertama, dugaan penyebaran informasi hoax terkait skorsing pemain Azkyal Fc,…

    Read more

    Continue reading
    Soal Smart Village, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Pulbaket

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah melakukan pengumpulan data (Pulbaket) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi program Smart Village Desa Digital, sumber Dana Desa (DD) 2023. Demikian…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses