P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Akhirnya menahan satu Tersangka dalam kasus dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan TA 2020 yang diduga telah merugikan negara sebanyak Rp 146 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Hendry Silitonga dalam konfrensi persnya ,Kamis (3/6/2021) mengungkapkan, pihaknya melakukan penahanan kepada wanita berisinial SM (38), selaku pengelola dana BOK UPTD Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan selama 20 hari ke depan.
“Kita lakukan penahanan dua puluh hari kedepan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.146 Juta” Kata Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga.
Sementara satu tersangka lagi berinisial FSH selaku pengguna anggaran BOK Puskesmas dan Kepala Puskesmas belum dilakukan penahanan dikarenakan sakit sesuai surat yang kita terima dari yang bersangkutan jelas , Kajari
Tersangka SM dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun.
tersangka langsung digiring kemobil tahanan Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pukul 00.14:50:WIB , SM langsung digiring ke mobil tahanan.
Tersangka tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. SM juga mengenakan rompi warnah merah bertuliskan tahanan kejaksaan negeri Padangsidimpuan dan langsung di boyong ke lapas Salambue KLS II B padangsidimpuan untuk menjalani masa tahanan .(SMS/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.