PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Madina dipimpin Kasat Reskrim AKP.Edi Sukamto,SH.MH, Selasa malam (25/1) pukul 23.00 Wib menangkap M.A warga Desa Lumban Pasir Kec.Panyabungan, setelah merampas HP milik Nur Wahidah Nst Penduduk Desa Pintu Padang Julu Kec.Siabu di Jalan Lintas Barat Kel.Sipolu -polu.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Edi Sukamto, SH.MH,dalam laporannya kepada Kapolres Madina, Selasa malam (25/1) bahwa Pada Hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 22.00 wib Telah Terjadi Tindak Pidana Kasus Perampasan Handphone
Dengan kekerasan mengikibatkan korban luka memar / bengkak di pelipis mata korban, dimana pada saat memegang HP di Jalan Depan Rumah Makan Lintas Barat Kel.Sipolu polu Kec.Panyabungan Kab.Madina
Kata Edi Sukamto, Pada Saat Itu Korban Duduk Dipinggir Jalan Sambil memegang Handphone,Pelaku Merampas Handphone Korban Dari arah Belakang
Kata Edi Sukamto,Terjadilah Perlawan Sehingga Korban Mengalami Memar/Bengkak Pada Mata selanjutnya Tersangka Melarikan Diri , membawa HP milik Korban
Kemudian Korban Berteriak ” Maling – Maling ” Polisi yg sedang Patroli Medapat Informasi dari Masyarakat bahwa Ada Peranpasan Handphone lari Ke arah Panyabungan Kota
Unit Jatanras Polres Madina Bersama Kanit Jatanras IPDA ARIANTO HASUDUNGAN LUMBANTORUAN, SH Langsung Melakukan Pengejaran
Dalam waktu singkat, pelaku dapat Diamankan Oleh Unit Jatanras Dan masyarakat, langsung Dibawa Ke Sat Reskrim Polres Mandailing Natal untuk dilakukan penyidikan.
” Saat ini tersangka dan sejumlah Barang Bukti diamankan di Mapolres Madina,guna pengusutan lebih lanjut,” Ujar Kasat Reskrim Polres Madina AKP.Edi Sukamto,SH.MH ( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan,SE.