Breaking News, Praperadilan Mantan Camat Natal Ditolak Hakim PN Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Breaking News, Pengadilan Negeri Mandailing Natal dengan Hakim Tunggal Arief Yudiarto, S.H. menolak seluruhnya Permohonan Gugatan Prapradilan Mantan Camat Natal RN.Sos, terkait penetapannnya sebagai Tersangka kasus DD oleh Kacabjari Natal.

” Perkara Praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl atas nama Pemohon Riplan,S.Sos dan Termohon Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal telah diputus oleh Hakim tunggal Arief Yudiarto, S.H,” tulis Catur Alfath Satriya,Selasa(14/9) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Disebutkan Dalam Rilis Pers yang dikirim ke Redaksi, Perkara Praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Pemohon Riplan, S.Sos atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal,Kabupaten Mandailing Natal.

Sedangkan, amar putusan perkara Praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

Dan Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Adapun Pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Praperadilan nomor
2/Pid.Pra/2021/PN Mdl:Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, risalah hasil audit dari BPKP, dan barang bukti yang diajukan ke persidangan bahwa penetapan tersangka atas nama Riplan, S.Sos sudah sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya, Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka perkara pokok terkait kasus korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal atas nama tersangka
Riplan, S.Sos akan dilanjutkan.

Disamping itu, Berdasarkan KUHAP, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Perma Nomor 4 tahun 2016 putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum sehingga putusan praperadilan langsung berkekuatan hukum tetap(Rel/Red)

Sumber : Rilis Pers PN Madina.

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.