BRI Panyabungan Tegaskan Pendebetan Rekening Debitur Dilakukan Sesuai Perjanjian Kredit dan Ketentuan yang Berlaku

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menanggapi pemberitaan terkait laporan dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp221 juta yang ditujukan kepada BRI Cabang Panyabungan, BRI menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.

Berdasarkan hasil penelusuran, pendebetan rekening dilakukan karena debitur tercatat masih memiliki kewajiban kredit.

Demikian informasi tersebut diperoleh Wartawan, Rabu malam(24/06) Via WhatsApp dari pihak BRI Cab.Panyabungan, terkait adanya laporan Nasabah BRI Ke Polres Madina

Disebutkanya, Dalam pelaksanaannya, pendebetan tersebut telah menjadi bagian dari kesepakatan dan kuasa yang diberikan debitur pada saat fasilitas kredit diberikan.

Dikatakan, Kewajiban kredit debitur mulai mengalami tunggakan sejak April 2026. Sebagai bagian dari prosedur pengelolaan kredit, BRI melakukan tindak lanjut administratif berupa penyampaian Surat Peringatan (SP) kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tindak lanjut tersebut, BRI baru memperoleh informasi mengenai meninggalnya debitur setelah dilakukan kunjungan kepada alamat debitur dalam rangka penyelesaian kewajiban kredit yang menunggak.

Selanjutnya, pihak yang mengaku sebagai ahli waris mendatangi kantor BRI dan menunjukkan dokumen kematian yang kemudian diverifikasi oleh petugas BRI sesuai prosedur yang berlaku.

Pemimpin Cabang BRI Panyabungan, Benny Susanto, menyampaikan bahwa seluruh proses yang dilakukan BRI telah mengacu pada perjanjian kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku.

“BRI senantiasa menjalankan seluruh proses bisnis dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pendebetan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme pembayaran kewajiban kredit yang telah disepakati sebelumnya oleh debitur melalui kuasa yang diberikan kepada BRI,” ujar Benny Susanto.

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa BRI menghormati hak-hak ahli waris dan terbuka untuk melakukan komunikasi guna memperoleh penyelesaian terbaik sesuai ketentuan hukum dan perbankan yang berlaku.

“Setelah memperoleh informasi dan dokumen terkait meninggalnya debitur, BRI melakukan verifikasi dan penanganan sesuai prosedur internal yang berlaku. BRI juga menghormati setiap proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” tambah Benny.

Sebagai lembaga perbankan yang mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, BRI senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking dalam seluruh aktivitas operasionalnya, termasuk dalam pengelolaan kredit dan layanan kepada nasabah(Rel/Isk/Dita).

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Buanglah Sampah Pada Tempatnya, Camat Panyabungan Pimpin Gotong Royong 

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari sampah, pemerintah Kecamatan Panyabungan menginisiasi gotong royong yang melibatkan ratusan orang peserta dari berbagai instansi, Rabu (24/6). Gotong royong yang…

    Read more

    Continue reading
    Kasat Lantas Polres Madina : Jalan Jembatan Merah – Ranjobatu  Lancar, Pengemudi Tetap Waspada -lah

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Madina, AKBP.Bagus Priandy.S.IK,M.Si,  melalui Kasat Lantas, Iptu.Sumardi.SH, Mengatakan bahwa jalur transportasi dari Jembatan Merah – Ranjobatu di Kec.Muarasipongi, Hingga pukul 11.45 Wib, Aman dan Lancur untuk dilewati,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses