
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Perang Melawan Narkoba ” itulah mungkin yang ada dihati Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Ari Sopandi Paloh.SH.S.IK dan anggotanya sejak April – Agustus 2025.
Buktinya, kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak April hingga Agustus 2025, Polres Madina berhasil mengamankan 36 orang tersangka yang terlibat jaringan peredaran narkotika, mulai dari pemakai, penjual, pengedar, hingga kurir.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Madina AKBP.Ari Sopandi Paloh.SH.S.IK diacara Temu Pers,Selasa(12/8) di Mako Polres, bahwa polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan para pelaku dalam jumlah yang sangat fantastis.
Antara lain, 86,47 gram sabu-sabu, 65.506,1 gram ganja kering, dan 5 butir ekstasi dan 36 orang tersangka.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil Avanza, 6 unit sepeda motor, 1 unit becak motor, 20 unit telepon genggam berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 4 alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp11.712.000.

Selain itu, petugas juga mengungkap keberadaan dua ladang ganja. Pertama, di kawasan Tor Sihite seluas 6 hektare dengan 6.000 batang ganja.
Kedua, di perbukitan wilayah Kecamatan Hutabargot, tempat ditemukan 6 batang ganja siap panen.
Kata Kapolres, Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkotika di Madina, kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan hingga ke sumbernya.
Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Sementara, 36 tersangka kini mendekam di tahanan Polres Madina dan dijerat dengan pasal berlapis: Subsider Pasal 100 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1, serta Subsider Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka.

Dengan pengungkapan besar ini, Polres Madina berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam membantu aparat memberantas peredarannya ( Dedek/Aris/Nor/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








