Bupati dan Kajari Madina Teken MoU Pendampingan Hukum Pelaksanaan Pembangunan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yos A. Tarigan menandatangani nota kesepahaman pendampingan hukum pelaksanaan pembangunan daerah.

Penandatanganan yang disaksikan Pj. Sekda M. Sahnan Pasaribu itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Penandatanganan ini mencakup kerja sama bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN),” kata Saipullah.

Dia menambahkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sengaja dilaksanakan di awal tahun. “Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran, daripada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik,” sebut Bupati Saipullah.

Bupati meyakini Kejaksaan Negeri mempunyai komitmen tinggi untuk mendampingi pemerintah daerah dan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pembangunan berjalan baik.

“Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandera dan membuat teman-teman melambat kinerjanya, tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum,” lanjut Saipullah.

Dia menerangkan, koordinasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum dilakukan sejak awal karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal yang harus dipertimbangkan maupin yang tidak boleh dikerjakan.

Plt. Kajari Madina Yos A Tarigan mengatakan pendandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial atau administrasi rutin. “Dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Madina semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.

Yos menyebutkan, kesepakatan ini juga bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di Bumi Gordang Sambilan.

Lebih jauh, Yos menerangkan dalam struktural, kejaksaan memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang memiliki kewenangan pertimbangan hukum Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Kemudian memberikan pendampingan agar setiap kebijakan dan proyek strategis, di dinas-dinas lingkungan Pemkab Madina memiliki landasan hukum,” lanjut dia.

Kajari menambahkan, pihaknya juga akan memberikan bantuan hukum ketika ada instansi yang berhadapan dengan hukum. “Dan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah antar intansi,” tutup Yos(Syahputra)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses