Bupati Landak Terbitkan Surat Edaran Mengatur Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan

LANDAK(Malintangpos Online):Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati Landak akan segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di kabupaten Landak pada saat melaksanakan Ibadah.

Hal ini disampaikan Karolin mengingat saat ini Indonesia dan Dunia masih dilanda Pandemi COVID-19.

Bagi yang akan menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadhan dan berkenaan dengan sholat Idul Fitri

” Sekitar Senin sudah disosialisasikan kepada Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama, tempat Ibadah dan masyarakat,” ungkap Bupati Landak di Kantor Bupati Landak kepada Media Center Pemkab Landak, jum’at (09/04/21)(PDIP/Isk)

 

Admin :Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pemkab Madina Pastikan Stok Bapok dan BBM Cukup Selama Idulfitri

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan ketersediaan bahan pokok (bapok) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama Idulfitri 1447 Hijriah tercukupi sehingga masyarakat tidak perlu panik yang berujung…

    Read more

    Continue reading
    Hancurkan Aset Daerah, Kades Jambur Baru Batang Natal Terancam Pidana

    BATANG NATAL(Malintangpos Online): Kepala desa Jambur Baru di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Riswan Haedy diduga kuat melakukan perusakan bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah tahun 2021 lalu.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses