Bupati Madina Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian

PANYABUNGAN( Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Madina menyerahkan santunan sosial kematian kepada 5 orang ahli waris di aula Setdakab, Kamis (28/10/2021).

Lima orang penerima tersebut diantaranya Lesvita, sebagai ahli waris dari Syafutra Lubis bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) menerima santunan kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia sebesar Rp 121. 301.420.

Kedua, Ali Sati Nasution, ahli waris Agung Saputra yang bekerja di Satpol PP Madina, Sri Bintang, ahli waris dari Sukban, bekerja sebagai Satpol PP, Yuningsih, ahli waris dari Tulus Marjuni yang bekerja sebagai Aparatur Desa Sidomakmur dan Nisma, ahli waris dari Ali Hanafiah yang bekerja sebagai guru MAS Islamiyah Tamiang.

Keempat orang ini menerima santunan meninggal dunia masing-masing Rp 42 juta per orang.

Turut hadir saat penyerahan, beberapa Kepala OPD Pemkab Madina, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bahri Harahap, Doly Irawan Daulay, Penaga Madya Kepesertaan dan Bonardo sebagai Penata Madya Keuangan.

Bupati menerangkan, penyerahan santunan kematian itu sekaligus sosialisasi Perbub nomor 24 tahun 2021.

“Kegiatan ini merupakan sebagai wujud nyata Pemerintah Daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan yaitu Perbub nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan Pegawai Non ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” Kata Bupati.

Diterangkan, secara regulasi, Pemda Madina telah menerbitkan intruksi, edaran bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami meminta dan mengajak agar setiap warga Negara Indonesia pada khususnya pelaku usaha wajib hukumnya mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebab mereka berhak menerima perlindungan dasar atas resiko sosial dan resiko kerja sebagaimana amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya.( Infokom/Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

    Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

    Read more

    Continue reading
    Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

    SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses